Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak maskapai bangkrut, hak penumpang dan karyawan harus terjamin

Banyak maskapai bangkrut, hak penumpang dan karyawan harus terjamin Demo pegawai Merpati di depan BUMN. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Satu per satu maskapai penerbangan nasional tumbang. Mulai dari Adam Air yang resmi berhenti terbang 2008 lalu, disusul Mandala Airlines yang tercatat dua kali berhenti beroperasi, hingga Merpati Nusantara Airlines yang sejak dua tahun terakhir tak lagi mengudara dan hingga kini tak jelas nasibnya.

Persoalan ini harus disikapi serius. Sebab, Kementerian Perhubungan melihat tutupnya maskapai penerbangan selalu diikuti dengan polemik kerugian yang diderita pegawai dan penumpang yang terlanjur membeli tiket. Seperti kasus Adam Air yang bangkrut tujuh tahun lalu, pesawat milik maskapai itu tidak bisa dikonversikan untuk mengganti kerugian penumpang dan membayar hak pegawai.

Saat operasional Adam Air dihentikan regulator, semua pesawatnya berstatus sewa. Otomatis Adam Air tidak memiliki aset yang bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pada penumpang dan karyawan.

"Kita ambil pelajaran Adam Air. Ternyata semua pesawatnya leasing. In case ada apa-apa maka karyawan, penumpang, pengelola bandara, Pertamina (penyedia avtur) bisa terlindungi karena pesawat bisa jual untuk ganti rugi," ujar Direktur Kelayakan Udara Kemenhub Musaffar Ismail di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Berangkat dari kasus itu, otoritas penerbangan mewajibkan maskapai penerbangan taat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Utamanya aturan status kepemilikan pesawat yang dikelola oleh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia. Maskapai wajib punya pesawat minimal 5 unit dengan status hak milik dan 5 unit dengan status sewa atau leasing.

Dia memandang, kebijakan ini bisa melindungi penumpang dan karyawan jika maskapai mengalami kesulitan pendanaan dan berujung pada berhentinya operasi.

Musaffar membeberkan, sejauh ini banyak maskapai penerbangan belum patuh syarat minimal kepemilikan pesawat. Namun dia tidak menyebut nama maskapai yang dimaksud. "Separuhnya belum memenuhi. Ada juga maskapai besar," jelas dia.

Seharusnya regulasi ini sudah diberlakukan pada 2009. Namun, ada beberapa pertimbangan sehingga regulator memberi kelonggaran.

"Kami akan memberi batas waktu hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai berjadwal dalam negeri melengkapi syarat kepemilikan pesawat yakni minimal 5 pesawat sewa dan 5 pesawat hak milik," papar dia.

Jika sampai batas waktu 30 Juni ada maskapai yang tidak mentaati peraturan itu, regulator akan memberi pilihan kepada pemilik maskapai.

"30 Juni yang tidak bisa dipenuhi, pilihannya cuma 2 yakni dia berhenti operasi dengan AOC (Air Operator Certificate) dicabut atau dia merger dengan maskapai lain," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik Pesawat Ini, Setiap Penumpang akan Ditimbang Berat Badannya
Naik Pesawat Ini, Setiap Penumpang akan Ditimbang Berat Badannya

Maskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Maskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai

Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya

Kemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN

Prajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.

Baca Selengkapnya