Banyak maskapai bangkrut, hak penumpang dan karyawan harus terjamin
Merdeka.com - Satu per satu maskapai penerbangan nasional tumbang. Mulai dari Adam Air yang resmi berhenti terbang 2008 lalu, disusul Mandala Airlines yang tercatat dua kali berhenti beroperasi, hingga Merpati Nusantara Airlines yang sejak dua tahun terakhir tak lagi mengudara dan hingga kini tak jelas nasibnya.
Persoalan ini harus disikapi serius. Sebab, Kementerian Perhubungan melihat tutupnya maskapai penerbangan selalu diikuti dengan polemik kerugian yang diderita pegawai dan penumpang yang terlanjur membeli tiket. Seperti kasus Adam Air yang bangkrut tujuh tahun lalu, pesawat milik maskapai itu tidak bisa dikonversikan untuk mengganti kerugian penumpang dan membayar hak pegawai.
Saat operasional Adam Air dihentikan regulator, semua pesawatnya berstatus sewa. Otomatis Adam Air tidak memiliki aset yang bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pada penumpang dan karyawan.
"Kita ambil pelajaran Adam Air. Ternyata semua pesawatnya leasing. In case ada apa-apa maka karyawan, penumpang, pengelola bandara, Pertamina (penyedia avtur) bisa terlindungi karena pesawat bisa jual untuk ganti rugi," ujar Direktur Kelayakan Udara Kemenhub Musaffar Ismail di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Berangkat dari kasus itu, otoritas penerbangan mewajibkan maskapai penerbangan taat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Utamanya aturan status kepemilikan pesawat yang dikelola oleh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia. Maskapai wajib punya pesawat minimal 5 unit dengan status hak milik dan 5 unit dengan status sewa atau leasing.
Dia memandang, kebijakan ini bisa melindungi penumpang dan karyawan jika maskapai mengalami kesulitan pendanaan dan berujung pada berhentinya operasi.
Musaffar membeberkan, sejauh ini banyak maskapai penerbangan belum patuh syarat minimal kepemilikan pesawat. Namun dia tidak menyebut nama maskapai yang dimaksud. "Separuhnya belum memenuhi. Ada juga maskapai besar," jelas dia.
Seharusnya regulasi ini sudah diberlakukan pada 2009. Namun, ada beberapa pertimbangan sehingga regulator memberi kelonggaran.
"Kami akan memberi batas waktu hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai berjadwal dalam negeri melengkapi syarat kepemilikan pesawat yakni minimal 5 pesawat sewa dan 5 pesawat hak milik," papar dia.
Jika sampai batas waktu 30 Juni ada maskapai yang tidak mentaati peraturan itu, regulator akan memberi pilihan kepada pemilik maskapai.
"30 Juni yang tidak bisa dipenuhi, pilihannya cuma 2 yakni dia berhenti operasi dengan AOC (Air Operator Certificate) dicabut atau dia merger dengan maskapai lain," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaKemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca Selengkapnya