Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak aturan baru, bankir berharap tak ganggu ekspansi

Banyak aturan baru, bankir berharap tak ganggu ekspansi Gedung Wisma Mandiri. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia telah mengeluarkan setidaknya sembilan aturan mendekati penghujung tahun ini. Peraturan-peraturan tersebut keluar dari tiga koridor kebijakan yaitu koridor pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, koridor penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, dan koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan. Dengan aturan tersebut, diharapkan industri perbankan semakin efisien, aman, mudah dan dapat terjangkau masyarakat secara luas.

Belum lagi adanya aturan yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan. Semisal iuran yang wajib disetorkan bank ke OJK yang mulai dipungut tahun depan. Banyaknya aturan-aturan baru ini, diharapkan tidak menghambat kinerja dan rencana ekspansi perbankan dalam negeri.

"Ya kita sesuaikan satu per satu, dan saya yakin itu kan tak mesti harus sekaligus," ungkap Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Jakarta, Jumat (23/11) malam.

Menurutnya, penyesuaian tentu membutuhkan waktu dan persiapan. Perbankan tidak serta merta dapat dengan cepat menyesuaikan dan memenuhi semua aturan-aturan baru. Yang terpenting, kata dia, kinerja perbankan tidak terganggu.

"Mudah - mudahan tidak terlalu menganggu bisnis utama kita menerima simpanan, memberikan kredit, melaksanakan transaksi, saya kira BI juga paham, penyesuaikan yang dilakukan membutuhkan waktu dan ada masa transisinya," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank Indonesia menggelontorkan sembilan aturan baru. Dalam koridor pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia mengeluarkan empat peraturan, yaitu aturan finance to value (FTV/rasio pinjaman terhadap aset) untuk pembiayaan pemilikan rumah dan down payment (DP/uang muka).

Aturan ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di perbankan syariah, pengaturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (Trust) agar perbankan devisa Tanah Air bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk, aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) untuk kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia, dan terakhir adalah aturan penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum.

Dari koridor penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, bank sentral keluarkan dua aturan anyar setelah aturan kepemilikan saham bank umum keluar pada 13 Juli 2012 lalu, yaitu pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal atau multiple license atau izin berjenjang dan penyempurnaan ketentuan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single presence policy/SPP).

Sementara itu dari koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan dua aturan baru yaitu peningkatan akses layanan pemberian kredit atau pembiayaan UMKM oleh bank umum dan perluasan akses layanan keuangan melalui branchless banking.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan

Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan

Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Jadi Fasilitator Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan Fokus Terapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Jadi Fasilitator Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan Fokus Terapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Perbankan menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan dan penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya