Banyak aturan baru, bankir berharap tak ganggu ekspansi
Merdeka.com - Bank Indonesia telah mengeluarkan setidaknya sembilan aturan mendekati penghujung tahun ini. Peraturan-peraturan tersebut keluar dari tiga koridor kebijakan yaitu koridor pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, koridor penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, dan koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan. Dengan aturan tersebut, diharapkan industri perbankan semakin efisien, aman, mudah dan dapat terjangkau masyarakat secara luas.
Belum lagi adanya aturan yang dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan. Semisal iuran yang wajib disetorkan bank ke OJK yang mulai dipungut tahun depan. Banyaknya aturan-aturan baru ini, diharapkan tidak menghambat kinerja dan rencana ekspansi perbankan dalam negeri.
"Ya kita sesuaikan satu per satu, dan saya yakin itu kan tak mesti harus sekaligus," ungkap Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Jakarta, Jumat (23/11) malam.
Menurutnya, penyesuaian tentu membutuhkan waktu dan persiapan. Perbankan tidak serta merta dapat dengan cepat menyesuaikan dan memenuhi semua aturan-aturan baru. Yang terpenting, kata dia, kinerja perbankan tidak terganggu.
"Mudah - mudahan tidak terlalu menganggu bisnis utama kita menerima simpanan, memberikan kredit, melaksanakan transaksi, saya kira BI juga paham, penyesuaikan yang dilakukan membutuhkan waktu dan ada masa transisinya," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bank Indonesia menggelontorkan sembilan aturan baru. Dalam koridor pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia mengeluarkan empat peraturan, yaitu aturan finance to value (FTV/rasio pinjaman terhadap aset) untuk pembiayaan pemilikan rumah dan down payment (DP/uang muka).
Aturan ini untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di perbankan syariah, pengaturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (Trust) agar perbankan devisa Tanah Air bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk, aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) untuk kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia, dan terakhir adalah aturan penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum.
Dari koridor penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, bank sentral keluarkan dua aturan anyar setelah aturan kepemilikan saham bank umum keluar pada 13 Juli 2012 lalu, yaitu pengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal atau multiple license atau izin berjenjang dan penyempurnaan ketentuan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single presence policy/SPP).
Sementara itu dari koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan dua aturan baru yaitu peningkatan akses layanan pemberian kredit atau pembiayaan UMKM oleh bank umum dan perluasan akses layanan keuangan melalui branchless banking.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaJadi Fasilitator Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan Fokus Terapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Perbankan menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan dan penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnya