Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantu Likuditas Perbankan, Pemerintah Siap Tempatkan Dana di Bank Peserta Program PEN

Bantu Likuditas Perbankan, Pemerintah Siap Tempatkan Dana di Bank Peserta Program PEN ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah siap menjalankan salah satu program dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan menempatkan dana di bank peserta untuk mendukung likuiditas perbankan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, tata cara kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020.

Puspa menjelaskan dana ini akan menjadi dukungan likuiditas untuk restrukturisasi kredit maupun pembiayaan atau memberikan tambahan kredit maupun pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi.

Penempatan dana untuk program PEN ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.

"Penempatan dana pada bank peserta akan dilaksanakan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang," katanya dikutip dari Antara.

Tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).

Maksimalkan Likuiditas

Meski demikian, sebelum mendapatkan penempatan dana, bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditas melalui saluran yang telah ada, seperti pasar uang antarbank (PUAB) dan lelang term repo BI.

Bank dapat mengajukan penempatan dana pemerintah di perbankan jika telah memaksimalkan kebutuhan likuiditas, namun posisi penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) turun hingga batas bawah enam persen.

Untuk menjadi calon bank peserta, bank dapat mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

"Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta, berdasarkan informasi tambahan yang berasal dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."

Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal settlement penempatan dana.

Untuk menjamin keamanan dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta, beberapa instansi bekerja sama untuk mendukung kebijakan ini, seperti BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bank Dunia Tanggapi Program Makan Siang Gratis: Anggaran Harus Direncanakan dengan Matang

Bank Dunia Tanggapi Program Makan Siang Gratis: Anggaran Harus Direncanakan dengan Matang

Pemerintah perlu terlebih dahulu menetapkan dengan pasti bentuk dan sasaran program tersebut, kemudian membandingkannya dengan sumber daya yang dimiliki.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya