Bank Dunia Kritik Pemberian Insentif Pajak RI di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Ekonom senior Bank Dunia, Ralph van Doorn, mempertanyakan langkah pemerintah dalam melakukan pembebasan dan pemotongan pajak. Padahal menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber dana penolong dalam menghadapi masa kritis pandemi ini.
"Indonesia ke depan akan membutuhkan pengeluaran besar tidak hanya selama Covid-19, tapi juga untuk pemulihan. Tapi bagaimana cara melakukannya ketika sumber uang negara jadi lebih sedikit akibat pembebasan dan pemotongan pajak?" sindirnya dalam sesi teleconference, Selasa (2/6).
Dia juga memperkirakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun ini bisa meningkat 37 persen. Prediksi tersebut didorong oleh adanya defisit yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi melambat, serta depresiasi nilai tukar Rupiah.
PSBB Buat Pertumbuhan Ekonomi 0 Persen
Van Doorn memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 ini akan menurun hingga 0 persen akibat dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Perkiraan itu muncul dengan bersandar pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah selama dua bulan, terhitung sejak April dan Mei 2020.
"Pertumbuhannya diproyeksikan akan 0 persen di 2020 sebagai efek dari Covid-19, lantaran adanya pembatasan sosial berskala besar," kata Van Doorn.
Van Doorn mengatakan, prediksi tersebut dibuat berdasarkan beberapa indikator. Seperti perlambatan di sektor konsumsi oleh pihak swasta akibat aksi PHK besar-besaran, serta turunnya aktivitas ekonomi dan kepercayaan konsumen.
Selain itu, investasi yang melambat juga disebutnya turun berpengaruh. Menurut dia, wabah pandemi telah menimbulkan ketidakpastian pada investor, harga komoditas menurun, hingga perlambatan ekonomi global.
"PSBB berkepanjangan sampai 4 bulan juga akan membuat pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 3,5 persen," sambung Van Doorn.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnya