Babak Baru Kasus Asuransi WanaArtha Life Pasca Pembentukan Tim Likuidasi

Kamis, 2 Februari 2023 18:00 Reporter : Merdeka
Babak Baru Kasus Asuransi WanaArtha Life Pasca Pembentukan Tim Likuidasi Nasabah Asuransi WanaArtha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus asuransi jiwa WanaArtha Life. Terbaru, OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa tim likuidasi itu bisa bekerja selama 2 tahun sejak pembentukan. Utamanya untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini.

Diketahui, WanaArtha Life diwajibkan membentuk tim likuidasi pasca resmi dibubarkan pada 5 Desember 2022 lalu. Setelah melalui verifikasi, OJK menyepakati pembentukan tim likuidasi tersebut.

"Secara proses dari RUPS, pembubaran untuk WAL dan pembentukna tim likuidasi secara dokumentasi memenuhi syarat dan tim likuidasi dapat jalan dengan baik," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2).

Terkait masa kerjanya, Ogi menyampaikan kalau tim likuidasi punya tenggat waktu selama 2 tahun sejak dibentuk. Jika dalam masa ini proses belum selesai, maka bisa diperpajang sebanyak 1 kali perpanjangan.

"Tim likuidasi mereka susun rencana kerja dan disetujui OJK dan mereka akan bekerja 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyeleasikan proses likuidasinya," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

854 Pemegang Polis Telah Mendaftar

Menurut informasi per 1 Februari 2023, telah ada 854 pemegang polis WanaArtha Life yang mendaftar. Jumlah itu mewakili sekitar 1867 polis. Selanjutnya, ada 2 kreditor konkuren dan 7 karyawa yang juga mendaftarkan likuidasinya ke tim likuidasi.

Meski proses ini berjalan, Ogi menyebut ada pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendati perusahaan sudah dibubarkan, prosesnya dilimpahkan ke tim likuidasi.

"OJK menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk ajukan PKPU, tapi perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tim likuidasi yang telah dibentuk," urainya. [idr]

Baca juga:
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life
Praperadilan Tersangka WanaArtha Ditolak, Polri Segera Lakukan Pemberkasan
Bareskrim Tak Hadir, Praperadilan Tersangka Kasus Wanaartha Life Ditunda
Ini Peran Tujuh Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Data WanaArtha Life
Bocoran Negosiasi Calon Investor Baru WanaArtha Capai 50 Persen

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Asuransi
  3. OJK
  4. Viral Hari Ini
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini