Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Asuransi WanaArtha Life Pasca Pembentukan Tim Likuidasi

Babak Baru Kasus Asuransi WanaArtha Life Pasca Pembentukan Tim Likuidasi Nasabah Asuransi WanaArtha. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus asuransi jiwa WanaArtha Life. Terbaru, OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa tim likuidasi itu bisa bekerja selama 2 tahun sejak pembentukan. Utamanya untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan saat ini.

Diketahui, WanaArtha Life diwajibkan membentuk tim likuidasi pasca resmi dibubarkan pada 5 Desember 2022 lalu. Setelah melalui verifikasi, OJK menyepakati pembentukan tim likuidasi tersebut.

"Secara proses dari RUPS, pembubaran untuk WAL dan pembentukna tim likuidasi secara dokumentasi memenuhi syarat dan tim likuidasi dapat jalan dengan baik," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2).

Terkait masa kerjanya, Ogi menyampaikan kalau tim likuidasi punya tenggat waktu selama 2 tahun sejak dibentuk. Jika dalam masa ini proses belum selesai, maka bisa diperpajang sebanyak 1 kali perpanjangan.

"Tim likuidasi mereka susun rencana kerja dan disetujui OJK dan mereka akan bekerja 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyeleasikan proses likuidasinya," ungkapnya.

854 Pemegang Polis Telah Mendaftar

Menurut informasi per 1 Februari 2023, telah ada 854 pemegang polis WanaArtha Life yang mendaftar. Jumlah itu mewakili sekitar 1867 polis. Selanjutnya, ada 2 kreditor konkuren dan 7 karyawa yang juga mendaftarkan likuidasinya ke tim likuidasi.

Meski proses ini berjalan, Ogi menyebut ada pihak-pihak yang tengah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendati perusahaan sudah dibubarkan, prosesnya dilimpahkan ke tim likuidasi.

"OJK menghargai hak dari masing-masing pemegang polis untuk ajukan PKPU, tapi perusahaan ini telah dibubarkan sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tim likuidasi yang telah dibentuk," urainya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naik 10 Persen, BRI Life Bayar Klaim dan Manfaat ke Nasabah Rp5,5 Triliun Sepanjang 2023

Naik 10 Persen, BRI Life Bayar Klaim dan Manfaat ke Nasabah Rp5,5 Triliun Sepanjang 2023

Angka pembayaran klaim dan manfaat BRI Life meningkat 10,59 persen dibandingkan dengan realisasi pembayaran klaim per Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya