Aturan waralaba untuk tingkatkan kualitas
Merdeka.com - Kamar dagang dan industri (Kadin) melihat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 tentang waralaba, akan meningkatkan pengembangan kualitas waralaba yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Walaupun secara jumlah akan ditekan, tapi yang utama adalah kualitas dari aktivitas bisnis dan persaingan usaha. "Permendag No. 53 itu akan menumbuhkan kualitas waralaba menjadi lebih baik. Tapi secara kuantitas menurun," kata Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy di JCC Senayan Jakarta, Sabtu (15/9).
Dalam pandangannya, Permendag tersebut akan mendorong waralaba menjalankan pola bisnis lisensi dan kemitraan. Sebab, salah satu poin utama aturan tersebut adalah mewajibkan pelaku usah untuk menjalankan proses audit.
"Jadi orang akan hijrah akan pindah. Nah, itulah dampak dari Permendag 53, karena makin diperketat, kan semuanya harus diaudit oleh akuntan publik, kualitas akan semakin baik tapi kuantitas turun," jelasnya.
Amir memperkirakan pelaku bisnis waralaba, termasuk franchise, akan tergerus hingga 50 persen pasca berlakunya aturan tersebut. "Jadi cenderung hanya perusahaan-perusahaan besar akan berada dalam panggung waralaba ini," katanya.
Dirinya menilai wajar jika pemerintah mulai mengatur bisnis waralaba ini. Alasannya, bisnis waralaba harus selektif. Maksudnya, hanya perusahaan-perusahaan yang betul-betul bonafide dan profesional saja.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaNasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup
Saat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaWarga Jatim Bisa Ikut Upacara Agustusan di Kantor Gubernur, Begini Cara Daftarnya
Warga Jatim bisa ikut upacara di Gedung Gubernur, segera daftar karena kuota terbatas.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya