Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu Achmud

Merdeka.com - Perbankan di Tanah Air tidak lama lagi akan dikenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0 persen sampai 0,007 persen dari aset bank. Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden, sudah ada di istana," kata dia di kantornya, Rabu (31/7).

Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Namun dia memastikan, aturan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.

"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, besaran premi yang harus dibayar perbankan ratenya sangat kecil. Yakni antara 0,004 hingga 0,007 persen dari total aset bank.

Perbankan nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.

"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 T termasuk BPR ratenya adalah 0 persen atau sama sekali gak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," ungkapnya.

Dia berjanji akan segera memberikan informasi lebih rinci jika draft PP tersebut sudah ditandatangani oleh presiden. "Untuk lebih rincinya kalau sudah ditandatangani presiden tentu akan kami sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menilai hal tersebut bukan kabar menggembirakan bagi dunia perbankan. Kendati demikian dia menyatakan pihaknya siap mematuhi kebijakan regulator.

Dia menjelaskan, pembayaran premi tersebut menjadi beban operasional baru bagi perbankan. "Itu akan jadi tambahan biaya bagi bank, menambah high cost economy," kata dia kepada Merdeka.com, Kamis (18/7).

Kendati demikian dia yakin pemerintah dan regulator telah memikirkan hal tersebut dengan matang. "Tapi pemerintah tau yang terbaik lah," ujarnya.

Karenanya, Jahja menyatakan meski kurang setuju, BCA siap menaati kebijakan tersebut. "Tapi apa boleh buat, bukan setuju. Kurang setuju, namun akan tetap patuh pada regulator," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Presiden, 42 Program Jokowi yang Belum Selesai Bakal Tetap Dilanjutkan

Tak Lagi Jadi Presiden, 42 Program Jokowi yang Belum Selesai Bakal Tetap Dilanjutkan

Sebanyak 42 Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi tetap dilanjutkan meski Oktober tahun ini jabatannya berakhir.

Baca Selengkapnya
Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi

Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi

AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya