Aturan PLTS atap bangunan terbit, masyarakat bisa jual listrik ke PLN
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Di kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listriknya ke PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan untuk mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, instansinya akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit dalam waktu dekat.
"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri ini dalam waktu dekat, diharapkan berapa solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10).
Rida mengungkapkan instansinya telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW, setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit. PLTS tersebut bisa dibangun di bangunan pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS bisa menjual listrik ke PLN.
"Untuk atap targetnya 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.
Rida melanjutkan, payung hukum tersebut akan mengatur beberapa hal, diantaranya penjualan listrik dari PLTS yang terpasang di bangunan ke jaringan listrik PLN. Penjualan listrik melalui PLTS atap bangunan ada batas maksimalnya, yaitu tidak boleh melebihi daya listrik yang terpasang pada bangunan.
"Tapi maksimum tidak boleh lebih dari 100 persen yang terinstall. Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu tidak boleh lebih dari 1.300 minimumnya 0," jelas Rida.
Menurut Rida, pembangunan PLTS di atap gedung bertujuan untuk menghemat penggunaan listrik, kelebihan daya pasokan dari pembangkit tersebut baru dijual ke PLN dengan masuk ke jaringan yang sudah ada. Ketika ditanyakan mekanisme dan harga listrik yang dijual dari PLTS atap ke PLN, Rida belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Nanti deh. Tidak etis. Tapi diatur. Kecuali untuk industri tidak dipasang. Industri masang juga boleh," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaDirut PLN Resmikan Rumah Bersama Transisi Energi Indonesia, Ini Tujuannya
Rumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya
Untuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaOperasikan 431 Mesin Pembangkit, Daya Mampu Pasok PLN Indonesia Power Mencapai 14.839 MW
Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri dan bisnis.
Baca SelengkapnyaDukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW dari Proyek Hijaunesia
dalam proyek Hijaunesia 2023, PLN IP memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).
Baca SelengkapnyaDirut PLN: Semua Pembangkit Kondisi Prima dan Siap Pasok Listrik saat Lebaran
Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas seluruh pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri, dan bisnis.
Baca SelengkapnyaFOTO: PLN Terus Genjot Infrastruktur Kelistrikan
Hal itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan nasional.
Baca Selengkapnya