Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR Hambat Kebangkitan Ekonomi

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menilai aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang maskapai penerbangan di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 lainnya kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian. Sebab, aturan tersebut memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal, calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah PPKM level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi. Terlebih, aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif," ujar Suryadi, di Jakarta, Selasa (26/10).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat adanya ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik saat-saat ini. Padahal, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.
Tak hanya itu, pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Dengan demikian, risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.
Di samping itu dia juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri. “Seharusnya setidak-tidaknya pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Suryadi.
Seperti diketahui, kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang menuai kontroversi bahkan penolakan di kalangan masyarakat luas. Kebijakan itu dinilai memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Selanjutnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal tersebut seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.
"Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. usai mengikuti rapat terbatas terkait evaluasi PPKM dalam siaran youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Keputusan tersebut setelah pemerintah mendapat masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR. Luhut juga menjawab terkait diwajibkannya PCR walaupun kasus dan level ppkm sudah turun.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan," bebernya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jenderal Polisi Jalan Kaki Blusukan di Pasar Benua Afrika, Gayanya Santai Sambil Sruput Kelapa
Krishna yang tengah berada di Benua Afrika nampak asyik blusukan ke pasar tradisional.
Baca Selengkapnya


Potret Lawas Dian Sastrowardoyo Bareng Bestie di Zaman SMA, Wajah Cantik Natural Disorot - Kompak Mirip Geng AADC Banget
Dian Sastrowardoyo sempat berbagi foto nostalgia dengan teman-teman SMA-nya di Instagram. Seperti adegan dalam film AADC, foto ini begitu memikat!
Baca Selengkapnya


Mewah dan Luas, 7 Potret Rumah Maria Vania yang Super Cozy dan Hanya Ditempati Sendirian
Rumah Vania begitu luas dan panjang, mencapai 300 meter. Mari kita lihat penampakannya dari ruang tengahnya yang menakjubkan.
Baca Selengkapnya


Ingat Program Opera van Java? Ini 7 Rumah Mewah Milik Pemainnya, Ada yang Megah Banget Bak Istana
Rumah Nunung berwarna abu-abu dengan desain minimalis. Namun, siapa sangka di dalamnya tersimpan koleksi senapan angin senilai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya

Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Beri Lampu Hijau Tiktok Gabung Tokopedia
TikTok dikabarkan akan bekerja sama dengan Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tak Capai 5 Persen di 2024, Inflasi Aman?
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi tak mencapai target pemerintah karena dipengaruhi gejolak ekonomi global.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

Pengguna Internet Tinggi, Ekonomi Digital RI Ditargetka Naik ke Peringkat 20
Indonesia terus meraih peluang untuk memaksimalkan ekonomi digital.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya