Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan loyo buat barang palsu jadi raja di pasar Indonesia

Aturan loyo buat barang palsu jadi raja di pasar Indonesia Ilustrasi belanja. ©shuterstock.com/haveseen

Merdeka.com - Barang palsu atau KW marak beredar di pasaran Indonesia. Mulai dari produk fesyen hingga produk eletronik-pun banyak dipalsukan. Padahal beberapa barang KW sangat berbahaya untuk konsumen seperti kosmetik tiruan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengakui hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang peredaran barang palsu. Aturan yang ada hanya mengatur tentang hak cipta merek di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sebetulnya barang ini pemalsuan kan jadi melanggar UU merek nih. Menurut UU merek itu ada di ranah Kemenkumham. Menurut UU itu, peredaran barang palsu tidak boleh," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta.

Namun demikian, Widodo mengakui masih ada kontroversi dalam Undang-Undang hak cipta merek tersebut. Untuk menindak peredaran barang palsu, produsen produk atau brand tertentu harus melaporkan terlebih dahulu brandnya yang dipalsukan ke Kemenkumham. Setelah itu, Kemenkumham dapat menindak para penjual barang-barang palsu tersebut.

"Ini semacam ada delik aduan. Mungkin masih banyak beredar karena para produsen tidak ada yang melapor dan merasa dirugikan," kata dia.

Akan tetapi, barang elektronik palsu sudah tidak boleh lagi beredar di pasaran Indonesia. Lantaran, Kementerian Perdagangan telah memperketat peredaran barang-barang elektronik.

"Misalnya, barang itu harus ada petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kalau tidak ada berarti tidak boleh beredar dan dilarang," jelas dia.

Dia bercerita Kemendag sempat melakukan inspeksi mendadak dan menemukan telepon genggam merek Samsung yang dipalsukan. Lalu, pihak Kemendag menemui perwakilan Samsung di Indonesia untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut.

"Kita sempat bicara pada produsen dan mereka menolak dan merasa dirugikan. Jadi, sebelum pihak yang dirugikan melaporkan ke Kemenkumham itu tidak akan ditangani serius. Jadi modelnya seperti delik aduan. Tapi kalau barang palsu tidak boleh beredar di pasaran," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP