Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dengan ini, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait penyaluran THR lebaran. Berikut aturan lengkap pencarian THR Idulfitri 2023:
1. Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Tidak Boleh Dicicil
Kemnaker meminta skema penyaluran THR tahun ini dibayar penuh alias tidak dicicil. Kebijakan ini mempertimbangkan terjaganya laju pemulihan ekonomi nasional pasca terdampak pandemi Covid-19.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida.
Kemnaker juga mengatur terkait besaran THR Idulfitri 2023. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Selain itu, perusahaan dimungkinkan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Se ini juga mengatur pencairan THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Membentuk Posko Satgas
Kemnaker juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, pemda terkait diminta aktif mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
"Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan," tulis Kemenaker. [azz]
Baca juga:
Jelang Lebaran, Preman di Ciledug Mulai Sebar Proposal THR ke Pedagang
THR PNS Segera Cair, MenPAN-RB: Harapannya Semua Aparat Bisa Tingkatkan Kinerja
THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Ini Tips Atur Uang Agar Tak Sekedar Lewat
Guru dan Dosen PNS Dapat THR di 2023: Gaji Pokok Ditambah 50 Persen Tunjangan Profesi
THR PNS, TNI dan Polri Tak Cair Sebelum Lebaran Hangus? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Anggaran untuk THR PNS Naik Jadi Rp38,9 Triliun, Dibagikan ke 8,4 Juta PNS
Advertisement
Jangan Terjebak Kemudahan, Ini Tips Mengelola Keuangan Khusus untuk Gen Z
Sekitar 39 Menit yang laluFakta-Fakta Perputaran Uang di Laga Timnas Indonesia Vs Argentina
Sekitar 1 Jam yang laluViral Wanita Jerman Bugil saat Pertunjukan Tari di Bali, Sandiaga Uno Buka Suara
Sekitar 11 Jam yang laluKalah dari Malaysia, Rasio Kepemilikan Mobil di Indonesia 90 Unit per 1.000 Orang
Sekitar 12 Jam yang laluIni Solusi Anyar Kurangi Biaya Operasional Gedung dengan Penggunaan Energi Bersih
Sekitar 12 Jam yang laluLibur Panjang Akhir Pekan dari 1-4 Juni, Ini Tempat Wisata Bakal Ramai Pengunjung
Sekitar 12 Jam yang laluPendapatan dari Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Ditarget Mencapai Rp260 Miliar
Sekitar 12 Jam yang laluPeron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan untuk Penumpang dari Bekasi
Sekitar 13 Jam yang laluTak Hanya Bus, Grup Bakrie Kini Rambah Bisnis Truk Listrik
Sekitar 13 Jam yang laluJumlah Perjalanan KRL Ditambah Mulai 1 Juni, Waktu Tunggu Lebih Singkat
Sekitar 13 Jam yang laluMembandingkan Besaran Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir
Sekitar 13 Jam yang laluAntisipasi Calo Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, 1 KTP Hanya Boleh Beli 2 Tiket
Sekitar 14 Jam yang laluBPJS Ketenagakerjaan Siapkan Belanja Modal untuk Antisipasi Serangan Siber
Sekitar 15 Jam yang laluSiap-Siap yang Mau ke Bandung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni
Sekitar 15 Jam yang laluViral Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Bikin Heboh
Sekitar 6 Menit yang laluMahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum
Sekitar 12 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluKompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Sekitar 16 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluLiga 1: Persib Bangga 4 Pemainnya Bela Timnas Indonesia pada FIFA Matchday Juni 2023
Sekitar 2 Jam yang laluPersis Solo Mulai Bermain Kode Jelang Liga 1 Bergulir, Sinyal Umumkan Empat Pemain Baru?
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami