Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta

Rabu, 29 Maret 2023 19:10 Reporter : Sulaeman
Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dengan ini, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait penyaluran THR lebaran. Berikut aturan lengkap pencarian THR Idulfitri 2023:

1. Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

2. Tidak Boleh Dicicil

Kemnaker meminta skema penyaluran THR tahun ini dibayar penuh alias tidak dicicil. Kebijakan ini mempertimbangkan terjaganya laju pemulihan ekonomi nasional pasca terdampak pandemi Covid-19.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida.

2 dari 2 halaman

3. Nilai Besaran THR

Kemnaker juga mengatur terkait besaran THR Idulfitri 2023. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Selain itu, perusahaan dimungkinkan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Se ini juga mengatur pencairan THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Membentuk Posko Satgas

Kemnaker juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, pemda terkait diminta aktif mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan," tulis Kemenaker. [azz]

Baca juga:
Jelang Lebaran, Preman di Ciledug Mulai Sebar Proposal THR ke Pedagang
THR PNS Segera Cair, MenPAN-RB: Harapannya Semua Aparat Bisa Tingkatkan Kinerja
THR 2023 Cair H-10 Lebaran, Ini Tips Atur Uang Agar Tak Sekedar Lewat
Guru dan Dosen PNS Dapat THR di 2023: Gaji Pokok Ditambah 50 Persen Tunjangan Profesi
THR PNS, TNI dan Polri Tak Cair Sebelum Lebaran Hangus? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Anggaran untuk THR PNS Naik Jadi Rp38,9 Triliun, Dibagikan ke 8,4 Juta PNS

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini