Aturan Keselamatan Telah Terbit, Pesepeda Tidak Boleh Melakukan 6 Hal ini
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah mengatur mengenai keselamatan pengguna sepeda di jalan. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020.
Dalam aturan ini ada enam larangan bagi pesepeda. Di antaranya larangan menarik sepeda menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan. Sepeda juga dilarang mengangkut penumpang lebih dari satu.
"Tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 2 orang kecuali dilengkapi tempat duduk untuk penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).
Pesepeda juga dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat bersepeda. Pesepeda juga dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang berdagang. Selain itu, dilarang berjajar lebih dari dua orang saat bersepeda. "Dilarang berjajar lebih dari 2 orang saat bersepeda," kata dia.
Selanjutnya
Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain. Kecuali, kata Budi, telah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas.
Adapun ketentuan dalam bersepeda yang diatur dalam Permen ini yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa helm. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
Pesepeda juga harus menggunakan alas kaki. Terakhir, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi
Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaAngka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya