Aturan DP kendaraan bermotor berlaku bulan ini
Merdeka.com - Penerapan minimal uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pembelian kendraan bermotor baik roda dua dan roda empat akan tetap diterapkan terhitung mulai 15 Juni 2012.
Dalam surat edaran Bank Indonesia yang terbit pada pertengahan Maret 2012 lalu, ditetapkan kredit perbankan untuk pembelian kendraan roda dua minimal 25 persen dari harga. Sedangkan untuk kendraan bermotor roda empat minimal DP adalah 30 persen. Kemudian untuk pembelian kendraan bermotor roda empat maupun dua yang digunakan untuk kegiatan produktif minimal DP nya adalah 20 persen.
Kendati beberapa pihak sempat mengeluhkan aturan ini yang diperkirakan bakal menggerus penjualan kendaraan bermotor, bank sentral dipastikan tidak akan mengubah aturan tersebut.
“Ini pasti diterapkan, sebelumnya bank juga sudah pasti wanti-wanti kan,” ungkap Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah ketika ditemui di Museum Fatahilah, Jakarta, Minggu (3/6).
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kehati-hatian kalangan perbankan dalam pemberian kredit pembelian kendaraan bermotor. Selain itu, aturan ini juga dikeluarkan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam negeri. Waktu 3 bulan dianggap cukup untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
Sejalan dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Leasing diwajibkan menerapkan ketentuan besaran uang muka sebesar 20 persen dari harga jual, untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat non produktif, uang muka minimal 25 persen. Sedangkan bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, minimal DP sebesar 20 persen dari harga jual.
Leasing diwajibkan mulai menerapkan ketentuan tersebut terhitung paling lambat tiga bulan sejak PMK ini berlaku. Artinya, terhitung mulai bulan ini, leasing harus menerapkan aturan tersebut. Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaBekerja sepenuh hati membuat pekerjaan terasa lebih ringan dan mendapat buah baik.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Selengkapnya