Aturan DMO dinilai sebagai peredam eksploitasi batubara tanpa batas puluhan tahun
Merdeka.com - Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini, mendesak pemerintah konsisten untuk menjalankan aturan kewajiban penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan tidak mengubahnya. Menurutnya, kebijakan kewajiban DMO batubara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Kewajiban DMO ini bukan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan pasokan batubara bagi PLN atau pun menyelamatkan keuangan PLN. Tetapi lebih dari itu, kewajiban DMO batubara sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan produksi batubara yang selama puluhan tahun dieksploitasi tanpa batas," ujarnya dalam diskusi media Tarik Ulur Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, di Cikini, Jakarta Pusat , Rabu (1/8).
Dia menyebut bahwa rencana Pemerintah Jokowi-JK untuk membatalkan rencana pencabutan peraturan hanya untuk meredam kegaduhan publik. Dengan demikian, masih ada upaya dari para pihak untuk kembali menggulirkan isu pencabutan kebijakan DMO ini. "Ada kemungkinan peluang pencabutan akan dilakukan kembali," ujarnya.
Rizky mengungkapkan, penghapusan harga khusus DMO batubara ini sebetulnya akan menambah beban PLN setidaknya USD 4,2 miliar atau setara dengan RP 58 triliun. Di mana beban ini ditimbulkan dari selisih harga khusus DMO (70 USD) dan harga batubara acuan Juli (USD 104,65).
"Sementara iuran ekspor yang dikumpulkan hanya USD 1,39 miliar atau Rp 19,47 triliun dengan tarif maksimal sebesar USD 2-3 dan penambahan 100 juta ton yang diwacanakan oleh Menko Maritim, PLN juga akan tetap terbebani sebesar USD 28 miliar atau Rp 39 triliun," jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Usaha Oprasi Produksi Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Hersanto Suryo Raharjo pun mengaku pihaknya terus melakukan komunikasi baik dari pengusaha maupun juga PLN. Hal itu dilakukan agar tekebutuhan pasokan PLN tetap terjaga.
"Kita meminta kepada seluruh produsen batubara koordinasi dengan PLN melihat apa sih kendalanya PLN sejauh ini, apa kendala pasokannya? Tetapi tidak masalah harga USD 70 tetap dijalankan. Kita tetap melakukan pengawasan. Kita minta kondisi PLN terkait dengan pasokan batubara," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca Selengkapnya