Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan berbelit kerap buat investor Timur Tengah tak minat masuk RI

Aturan berbelit kerap buat investor Timur Tengah tak minat masuk RI perayaan maulid nabi muhammad saw. ©2015 AFP Photo/ANWAR AMRO

Merdeka.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah dan OKI, Fachri Thaib mengeluhkan rumitnya regulasi di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menciutkan minat para investor dari daerah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

"Kita ini macem-macem terus. Dateng syaratnya ini, dateng lagi syaratnya ini," kata Fachry, dalam sebuah acara dialog bisnis di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (24/5).

Fachry berharap, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah regulasi yang ada. Dia menambahkan, rumitnya regulasi di Indonesia membuat para investor berpaling kepada negara tetangga yang regulasinya lebih mudah.

"Kita masih kalah dengan negara tetangga sehingga investor lari ke negara tetangga," pungkas Fachry.

Marketing Officer BKPM Wilayah Timur Tengah, Cahyo Purnomo menjawab keluhan tersebut. Menurutnya, saat ini perizinan di BKPM sudah cukup mudah dan tidak terbelit-belit.

Cahyo mengatakan saat ini di BKPM melakukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga investor tidak perlu berhadapan langsung dengan petugas.

"Kita meniadakan atau mengurangi pertemuan secara langsung investor dengan petugas karena ini dikeluhkan juga. Kita ganti prosesnya dengan online investor diberikan hak akses mereka bisa upload sendiri jika sudah dapat izin misalnya langsung upload. Dan ini hanya mereka yang bisa akses," kata Cahyo.

Dari situ kemudian terus berkembang, karena ternyata masih banyak keluhan-keluhan susulan.

"Munculah layanan investasi tiga jam. Idenya adalah seorang investor asing misalnya dari Riyadh adalah seorang investor landing, pagi tiba di BKPM jam 9, jam 12 sebelum makan siang sudah beres izinnya. Notarisnya ngeluarin akta notaris membantu mengurus bahkan termasuk NPWP nya langsung keluar," terang Cahyo.

"Jadi tidak lagi pada level pemerintah pusat ada kendala dari perizinan. Izin-izin lanjutan hanya di daerah," pungkas Cahyo.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara

Badan Otorita Ungkap Alasan Minimnya Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara

Korea Selatan menempati peringkat 6 dengan 9 LOI terkait investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya