Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru yang Membolehkan Jual Pasir Laut Indonesia Ternyata untuk Reklamasi

Aturan Baru yang Membolehkan Jual Pasir Laut Indonesia Ternyata untuk Reklamasi Pulau reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono membongkar alasan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pada pasal 9 tertulis bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut, dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Trenggono mengatakan, terbitnya aturan ini untuk memberikan sebuah dasar hukum atau kepastian hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi dari dalam laut. Dia menjelaskan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri sangatlah besar. Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP, maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.

"Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," terang Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dia menilai, sedimentasi laut merupakan material yang cocok digunakan untuk kebutuhan reklamasi. Namun, penggunaannya tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan hasil kajian tim yang telah dibentuk.

“Sedimentasi boleh yah silakan. Penentuannya bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti. Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan ini, yang kita jaga dan hadapi, maka terbitlah PP,” terang dia.

Tim kajian yang dimaksud diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Walhi, Greenpeace, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan stakeholder yang terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan teknisnya seperti Harga Pokok Produksi (HPP) pasir laut dan lainnya.

"Nanti secepatnya Permen akan keluar. Artinya dengan tanggal 15 Mei berlakunya PP ini, kita akan paksakan untuk segera melaksanakan (percepat Permen)," kata Victor.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado

Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado

Sido Muncul berkomitmen untuk memperkenalkan Indonesia ke mata dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Siapkan Armada Darat Hingga Laut, Patra Logistik Distribukan BBM Satu Harga ke Wilayah 3T Krayan

Siapkan Armada Darat Hingga Laut, Patra Logistik Distribukan BBM Satu Harga ke Wilayah 3T Krayan

“Kami telah memiliki pengelolaan armada darat, laut dan udara yang siap medukung distibusi BBM diseluruh penjuru wilayah Indonesia."

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia

Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia

Revegetasi lahan pasca-tambang merupakan upaya SIG dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Tertinggi di Asia Tenggara, Intip Fakta Menarik Danau Gunung Tujuh di Jambi

Tertinggi di Asia Tenggara, Intip Fakta Menarik Danau Gunung Tujuh di Jambi

Danau ini spesial karena letaknya yang berada di ketinggian 1.950 meter di atas permukaan laut hingga membuatnya jadi danau tertinggi di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya