Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor 6 Persen

Aturan Baru, Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor 6 Persen Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi corona. Di antaranya dengan memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid revisi PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 lalu.

Dalam PMK anyar ini, Sri Mulyani menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Yakni, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).

Adapun stimulus PMK 138/2020 bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Syarat Dapat Subsidi

Pasal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Kemudian, subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.

Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur KKB untuk memperoleh manfaat fasilitas subsidi bunga dari PMK anyar ini.

Pertama, plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Lalu, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Kemudian, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Dan kelima, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur kredit atau pembiayaan sebelum memperoleh restrukturisasi.

Debitur yang memiliki plafon Kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar juga tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Presiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Kumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran

Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.

Baca Selengkapnya
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024

Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024

Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Jangan Sampai Perbankan Rem Penyaluran Kredit di 2024

Sri Mulyani: Jangan Sampai Perbankan Rem Penyaluran Kredit di 2024

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan support terhadap pertumbuhan kredit perbankan dan investasi.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini

Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini

Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.

Baca Selengkapnya