Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih, yang menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan. Karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari.

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membatasi pengambilan air tanah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, kelompok masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga kaya dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Misalnya kelompok rumah tangga yang memiliki rumah mewah fasilitas kolam renang.

"Maka, masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih, yang menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan. Karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari, sehingga itu sebenarnya sasaran kita," kata Wafid di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Wafid menganalogikan, volume pengambilan air tanah sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter. Atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Untu itu, Wafid meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak khawatir dalam merespons aturan terkait pembatasan pengambilan air tanah.

Mengingat, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak melakukan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik sehingga tidak perlu mengajukan izin Kementerian ESDM.

"Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 sampai 30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid.

Selain kelompok rumah tangga kaya, pemberlakuan izin air pengambilan tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah
Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, berikut tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai<br>berikut:<br>

Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, berikut tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai
berikut:

Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;

c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree) ;

d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;

e) keterangan sumur bor/gali ke-;

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah

Artikel ini ditulis oleh
Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Kelompok masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga kaya.

Reporter
  • Sulaeman

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya

Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya

Anies menilai sistem KPR mempersulit masyarakat, termasuk anak muda untuk memiliki hunian sendiri

Baca Selengkapnya icon-hand
Rumah Roboh akibat Gempa Garut, Penghuni Selamat karena Ikut Pengajian Rutin

Rumah Roboh akibat Gempa Garut, Penghuni Selamat karena Ikut Pengajian Rutin

Rumah yang roboh berada di Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kiai Ini Pilih Tinggal di Rumah Kayu Sederhana dan Tak Pernah Mau Diwawancara Wartawan, Gus Dur Menyebutnya Wali

Kiai Ini Pilih Tinggal di Rumah Kayu Sederhana dan Tak Pernah Mau Diwawancara Wartawan, Gus Dur Menyebutnya Wali

Meskipun punya rumah dua lantai, kiai nyentrik ini polih hidup di rumah kayu sederhana.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM

Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM

Aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pengharum Ruangan Meledak, Atap Rumah di Bogor Jebol dan Tembok sampai Hancur

Pengharum Ruangan Meledak, Atap Rumah di Bogor Jebol dan Tembok sampai Hancur

Rumah kontrakan di Bogor porak-poranda akibat pengharum ruangan meledak.

Baca Selengkapnya icon-hand
5 Kelompok Remaja 'Perang' di Jalan Bawa Sajam & Air Keras, Satu Tersungkur Kena Bacokan

5 Kelompok Remaja 'Perang' di Jalan Bawa Sajam & Air Keras, Satu Tersungkur Kena Bacokan

Empat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya icon-hand