Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sakit Walaupun Hanya Satu Hari
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Poin pembaruan dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan memuat beberapa poin penting yang melengkapi atau mengubah aturan sebelumnya, khususnya tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satunya, tentang pengaturan cuti sakit PNS. Sebelumnya, cuti sakit hanya diatur untuk PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari saja.
"Ada pertanyaan, bagaimana kalau sakitnya ini hanya sehari? Kalau mau ambil cuti tahunan, sayang, karena hanya 12 hari. Akhirnya terpaksa bolos. Jadi, di PP 17/2020, ditegaskan, yang sakit 1 hari juga bisa ajukan cuti sakit," ujar Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari video yang diunggah akun YouTube Kementerian PANRB, Senin (27/7).
Cuti sakit tersebut diatur pada pasal 320. Sebelumnya, pasal 320 ayat 1 berbunyi: "PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter."
Di PP 17/2020, pasal 320 ayat 1 berubah menjadi: "PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit..."
Rentang Waktu Sakit
Perubahannya ialah lama waktu sakit. Tidak disebutkan lagi rentang waktu berapa lama masa sakit supaya bisa mengajukan cuti. Dengan demikian, jika PNS sakit hanya sehari pun, dirinya bisa memanfaatkan cuti sakit yang dimaksud.
Kemudian, PNS yang biasanya berobat ke luar negeri juga boleh memanfaatkan cuti sakit. Dulu, di PP 11/2017 pasal 320 ayat 1, PNS boleh menggunakan cuti sakit kalau berobatnya di rumah sakit dalam negeri baik pemerintah maupun swasta. Di ayat 2, jika masa sakitnya lebih dari 14 hari, PNS harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun, pasal 320 ayat 2 di PP 11/2017 berbunyi: "PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah."
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaInformasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Hati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya