Aturan Baru: Pengguna Skuter Listrik Minimal Berusia 12 Tahun
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan tersebut menyebutkan penggunaan berbagai moda listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle atau sepeda roda satu dan otoped.
Terdapat beberapa poin penting dalam beleid ini, salah satunya ialah usia pengguna yang tidak boleh di bawah 12 tahun.
"Penggunanya harus pakai helm, lalu usianya minimal 12 tahun. Tidak diperbolehkan membonceng kalau tidak ada tempat duduknya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8).
Lalu, kendaraan juga harus dilengkapi berbagai fitur seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, klakson, sistem rem dan diberikan batas kecepatan maksimal.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimalnya 25 Km per jam sedangkan untuk hoverboard, unicycle dan otoped kecepatan maksimalnya 6 Km per jam.
Di Jalur Khusus
Tak ketinggalan, penggunaannya harus berada di lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus dan kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum (sebagai integrasi), area perkantoran dan area di luar jalan.
Jika pengguna berusia 12 hingga 15 tahun ingin mengendarai kendaraan ini, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
"Penggunanya harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan, memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak, dan konsentrasi. Untuk usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaKronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Istri Penambal Ban Tewas Terpanggang dalam Rumah Buntut Pemotor Tabrak Bensin Eceran di Cakung
Kasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaMakin Nyaman, Ini Fasilitas Lengkap KA Bromo Anggrek New Generation Relasi Gambir-Pasar Turi
Kereta generasi baru ini memiliki segala fasilitas yang telah ditingkatkan demi kenyamanan penumpang selama perjalanan mudik.
Baca SelengkapnyaPengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaCanggih! Mahasiswa UGM Ciptakan Motor Listrik Hemat Energi, Begini Penampakannya
Motor listrik ini dapat mengeluarkan output daya maksimal yang lebih bertenaga
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca Selengkapnya