Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional khusus untuk guru.
Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PAN-RB.
Dalam aturannya, terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.
Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II. Sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, juga terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum.
Seleksi prioritas dibagi menjadi dua golongan, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.
Pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Selesi Tahun 2021, sedangkan Pelamar Prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kemudian Seleksi dalam katergori Seleksi Umum, dibagi menjadi 3 golongan di antaranya Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Selain itu, Seleksi dalam katergori Seleksi Umum diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut di antaranya :
- Kompetensi teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Advertisement
Kementerian PAN-RB mengatakan, adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas" kata Alex Denni, dalam unggahan Twitter Kementerian PANRB pada 21 Juni 2022.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Menteri PAN-RB ad Interim Mahfud Md mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.
Repoerter: Natasha Khariunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
[idr]Kisah Sukses Arianna Huffington Bangun Bisnis Media, Pernah Idap Gangguan Mental
Sekitar 15 Menit yang lalu3 Tips Sukses Raup Cuan Investasi di Masa Resesi ala Warren Buffett
Sekitar 1 Jam yang laluPerhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Masa Pensiun di Tengah Lonjakan Inflasi
Sekitar 2 Jam yang laluTak Penuhi Kewajiban DMO, Akses Fitur Ekspor 29 Perusahaan Batubara Ditutup
Sekitar 9 Jam yang laluProgram Padat Karya Jadi Fokus Pemerintah Serap Tenaga Kerja
Sekitar 9 Jam yang laluBakal Naik Tiga Kali Lipat, Berapa Harga Mi Instan?
Sekitar 10 Jam yang lalu71 Perusahaan Belum Setor Batubara ke PLN
Sekitar 11 Jam yang laluGenjot Daya Saing, Kemenkop UKM Tingkatkan Kapasitas 425 SDM UMKM di Bali
Sekitar 12 Jam yang laluKemendag Amankan Baja Impor Tak Sesuai SNI Rp41,68 Miliar
Sekitar 14 Jam yang laluPengusaha Batubara Lebih Pilih Bayar Denda Dibanding Penuhi Pasokan Dalam Negeri
Sekitar 15 Jam yang laluSurvei Kementan, Cadangan Beras Nasional Alami Peningkatan
Sekitar 15 Jam yang laluPemerintah Masih Tunggu Waktu yang Tepat Terapkan Pajak Karbon
Sekitar 15 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 6 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluUpdate & Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J: Peran Ferdy Sambo & Bungkamnya Istri
Sekitar 14 Menit yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 1 Jam yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate & Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J: Peran Ferdy Sambo & Bungkamnya Istri
Sekitar 14 Menit yang laluMenunggu Polri Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Tembak Brigadir J
Sekitar 34 Menit yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 1 Jam yang laluIni Sosok KM, Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluUpdate & Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J: Peran Ferdy Sambo & Bungkamnya Istri
Sekitar 14 Menit yang laluUngkap Kasus Brigadir J, Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'
Sekitar 1 Jam yang laluPerjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Tiga Jenderal Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi VI DPR RI Soroti Peran BUMN dalam Pengembangan Berbagai Sektor di NAD
Sekitar 22 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 1 Hari yang lalu3 Penyebab Persib Terpuruk di Awal Musim BRI Liga 1 2022 / 2023: Bukan Sekadar Masalah Cedera
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Soal Tuntutan Mundur Eduardo Almeida, Manajemen Arema Tak Tutup Telinga
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami