Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Kemenkeu Beri Relaksasi Biaya Sewa Barang Milik Negara

Aturan Baru, Kemenkeu Beri Relaksasi Biaya Sewa Barang Milik Negara Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 115/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Aturan anyar ini merupakan penyesuaian atas situasi dan kondisi yang saat ini sedang berlangsung. Termasuk diberlakukannya faktor penyesuaian atas pemanfaatan atau sewa BMN sebagai bentuk relaksasi.

"Pemerintah menerbitkan PMK 115/2020, selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan, juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respons terhadap dampak pandemi. Sebagaimana PEN saat ini dilakukan, tentu kita juga dari aspek BMN melakukan berbagai relaksasi untuk bisa menampung kebutuhan dari masyarakat agar mereka bisa tetap berusaha di dalam masa pandemi," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (18/9).

Adapun relaksasi yang dimaksud yakni untuk keperluan kegiatan usaha bisnis masih tetap membayar sewa secara penuh, atau 100 persen. "Tapi begitu dia bisnisnya dilakukan untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri, maka dia jadi 75 persen" kata Purnama.

"Begitu juga ketika non bisnis, kita besarannya 30-50 persen. Namun ada pengecualian, kalau dia ternyata pelaksana sewa diinisiasi pengelola atau pengguna dukung tusi, besarnya 15 persen. Kalau untuk sarpras terkait kebutuhan pendidikan, misal ada didirikan TK untuk anak-anak ASN atau TNI/Polri, kita gunakan sewa 10 persen," lanjut dia.

Sementara, untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5 persen. "Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5 persen. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat," jelas Purnama.

Selain itu, untuk pemanfaatan terkait infrastruktur juga diberlakukan penyesuaian. Dia menegaskan, faktor penyesuaian ini bukan diskon. Melainkan persentase biaya sewa yang dikenakan. Misalnya, diberlakukan faktor penyesuaian 5 persen, maka biaya sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari biaya sewa yang berlaku.

"Sebagai contoh, ketika di PMK yang lama itu jika pemanfaatan aset BMN untuk infrastruktur perkeretaapian, waktu itu angkanya 50 persen. Maka sewanya 50 persen. Tapi dengan peraturan baru, faktor penyesuaian itu antara 1-50 persen. Jadi bisa 1 persen, 2 persen, sampai 50 persen, tergantung analisa terhadap keuangan dari kelayakan bisnis dari mitra di dalam kerjasama pemanfaatan infra tersebut dalam bentuk sewa," jelas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya