Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Aturan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5)/
Melalui Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
Dalam permendag tersebut, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.
Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.
Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini juga telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Advertisement
Menperin: Jaga Daya Saing Industri Butuh Pasokan Energi Berkesinambungan
Sekitar 25 Menit yang laluPemerintah Siapkan Subsidi Perumahan Rp19 Triliun untuk 2022
Sekitar 40 Menit yang laluDesa Energi Berdikari Cilacap, Hadirkan Green Energy Bertenaga Surya dan Angin
Sekitar 48 Menit yang laluApresiasi Subsidi Tepat Sasaran, Organda Manado: Supir Angkot Dapat Perlindungan
Sekitar 55 Menit yang laluPemerintah Mulai Seleksi PNS yang akan Pindah ke Ibu Kota Baru, Jumlahnya 60.000
Sekitar 1 Jam yang laluKepemimpinan BUMN Lebih Fokus dan Tuntas, BRI Tuai Kinerja Positif
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Minyak Dunia Terperosok Tajam, Kini Berada di di Bawah USD 100 per Barel
Sekitar 1 Jam yang laluData Kementan: Kasus PMK Meluas ke 21 Provinsi, 320.016 Ekor Hewan Tertular
Sekitar 2 Jam yang laluMenanti Harga Tiket Pesawat Murah
Sekitar 4 Jam yang laluIni Rahasia Sukses Rihanna jadi Perempuan Terkaya Termuda 2022
Sekitar 5 Jam yang laluKemnaker Komitmen Konsolidasikan Informasi Pasar Kerja Sesuai Kebutuhan Perusahaan
Sekitar 14 Jam yang laluSukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Sekitar 15 Jam yang laluJelang Idul Adha, Kementan Kembali Pastikan Stok Hewan Ternak Aman
Sekitar 15 Jam yang laluDirut BPJS Kesehatan: Kami Berharap Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Sekitar 15 Jam yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 1 Hari yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 1 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 4 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluKaesang Hadiri Undangan Pernikahan Ajak Erina Gudono, Kebersamaannya jadi Sorotan
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Kurban 34 Sapi untuk IdulAdha 2022, Beratnya Ada yang satu Ton
Sekitar 16 Jam yang laluBagikan Bansos di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa
Sekitar 19 Jam yang laluJokowi Minta Polri Kawal Pembangunan IKN, G20, hingga Pemilu 2024
Sekitar 1 Hari yang laluPemerintah Revisi Aturan, Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Beberapa DetikGibran: Antusiasme Warga untuk Vaksin Berkurang, Mengira Covid-19 sudah Selesai
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate Covid-19 di Indonesia 5 Juli 2022: Kasus Positif Naik 2.577
Sekitar 18 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 6 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluDi Tengah Perang Ukraina Warga Rusia Ramai-Ramai Datangi Peramal
Sekitar 21 Jam yang laluKunjungi Ukraina-Rusia Demi Perdamaian, Jokowi Dinilai Pantas Raih Nobel
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami