Aturan Baru Diteken, Taksi Online Kini Tak Harus Uji KIR Hingga Pasang Stiker
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini telah menandatangani aturan baru pengganti PM 108 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online. Dalam aturan baru yang ditandatangani, Kemenhub menghilangkan sejumlah poin yang sebelumnya ditangguhkan oleh Mahkamah Agung. Salah satunya soal uji KIR.
"Sore ini pukul 15.00 WIB, pak menteri sudah tandatangani pengganti PM 108. Ada kekhususan di aturan yang baru ini. Pertama kita tidak lagi masukkan soal uji KIR," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).
Tidak hanya soal uji KIR, beberapa item yang dihilangkan dalam PM baru ini yaitu soal kewajiban stiker dan juga ketentuan SIM Umum. Karena aturan SIM ini sudah diatur oleh Kepolisian.
Namun demikian, aturan baru ini juga memasukkan beberapa poin baru. Pertama, Kemenhub memasukkan mengenai ketentuan Standard Pelayanan Minimum (SPM). Dalam SPM ini nantinya penyelenggara diwajibkan memasukkan layanan panic button sebagai bentuk pengaduan darurat bagi driver dan penumpang jika terjadi musibah selama perjalanan.
"Selain soal keselamatan juga soal kenyamanan. Misalnya kendaraan harus bersih dan pengemudi harus rapi dan gunakan sepatu," tegas Budi.
Aturan baru taksi online yang belum memiliki nomor ini dijadwalkan akan diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan. Selama itu, Kemenhub akan melakukan berbagai ujicoba dan sosialisasi di berbagai daerah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya