Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, CPNS Kini Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

Aturan Baru, CPNS Kini Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

"Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama satu tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun," kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (18/9).

Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

"Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan," katanya.

Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain menyebutkan:

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun;

2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;

3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;

4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;

5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti satu kali;

6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.

Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:

1. Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan;

2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;

4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya

Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya

Menteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya