Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan akuisisi oleh perusahaan non Tbk belum diperlukan

Aturan akuisisi oleh perusahaan non Tbk belum diperlukan saham. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mempertimbangkan membuat aturan backdoor listing atau aturan akuisisi perusahaan non Tbk terhadap perusahaan tercatat atau Tbk.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachmad mengatakan, peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak. Sehingga tambahan aturan backdoor listing dinilai sudah terwakili oleh beberapa aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Kita lagi mikir apakah ini perlu diatur apa enggak? Karena sebetulnya itu sudah ada. Peraturan tender offer sudah ada, aturan akuisisi sudah ada. Kita belum tahu apakah akan diatur lagi apa engga," jelas Noor di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam pandangannya, sejauh ini tidak ada risiko yang muncul hanya gara-gara akibat tidak ada aturan backdoor listing. Asalkan anggota bursa dan emiten memenuhi semua aturan yang sudah berlaku saat ini.

"Kan sudah ada aturannya. Backdoor listing itu hanya istilah saja masuknya melalui apa," imbuh Noor.

OJK, lanjut Noor, sudah melakukan studi banding dengan negara-negara lain. Terutama negara dengan risiko perdagangan tinggi, mengenai kemungkinan membentuk aturan backdoor listing.

"Kita undang orang dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, di sana pun tidak ada aturan soal itu. Dia malah merasa kaget keterbukaan kita lebih bagus dari mereka seperti tender offer, 9A1, 9F1, 9E1 dan E2. Di kita sama ketat," jelas Noor.

Sebelumnya, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aturan backdoor listing belum menjadi prioritas BEI. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, saat ini otoritas bursa masih memprioritaskan aturan lain yang mendesak untuk segera dituntaskan agar pasar modal semakin ramai.

"Belum perlu ada peraturan backdoor listing di sini (pasar modal Indonesia). Masih ada peraturan yang harus diprioritaskan dibandingkan backdoor listing. Seperti aturan free float yang akan kita sosialisasikan akhir bulan ini," kata Hoesen di Pacific Place, Jakarta, Jumat (10/1).

Saat ini, aturan backdoor listing baru diterapkan di bursa saham Thailand, Singapura, dan Amerika Serikat. Melalui aksi backdoor listing ini, pengendali saham perusahaan Tbk bisa berubah, atau terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan Tbk untuk melakukan akuisisi bisnis atau aset baru.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO

63 Perusahaan Melantai di Bursa Saham Sepanjang 2023, Raup Dana Rp49 Triliun dari IPO

Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya