Asosiasi Nilai Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Tengah Pandemi Tak Tepat
Merdeka.com - Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyayangkan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 ini. Penerapan aturan dinilai tidak tepat dalam kondisi pandemi covid-19.
"Banyak asosiasi yang menyayangkan implementasi Pergub DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 dipaksakan berjalan dalam kondisi pandemi covid-19. Kami berharap Pak Anies dapat menunda pelaksanaan Pergub pelarangan penggunaan kantong plastik ditunda sampai pandemi selesai dan ekonomi kembali normal," kata Direktur Bidang Olefin dan Aromatik Inaplas, Edi Rivai kepada Liputan6.com, Rabu (1/7).
Menurutnya plastik adalah bahan baku yang di design untuk digunakan ulang, murah dan memiliki nilai ekonomi, serta higienis tidak mudah tembus virus covid-19.
Selain itu, dampak domino dari pelarangan ini akan mengalir sampai menurunnya pembelian dan belanja masyarakat, yang akan juga berdampak ekonomi ke masyarakat kecil, UMKM, peritel dan pusat belanja.
Bahkan dengan adanya pandemi ini, konsumsi plastik di hilir itu sudah turun sekitar 30-40 persen saat kondisi pandemi, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian masyarakat yang belanja-belanja juga turun, pertokoan tutup karena beberapa sektor usaha terpaksa tutup, meskipun masih ada beberapa sektor yang bisa buka dan menggunakan kantong plastik.
"karena sesungguhnya bukan masalah materialnya sebenarnya materialnya bagus, cuman pengelolaannya yang memang perlu diperbaiki perlu ditingkatkan. Jadi bukan pelarangan justru jadi kita harapkan adalah melakukan suksesi terhadap kemasan khususnya mengenai kantong plastik ini sehingga pada akhirnya kantong plastik itu dapat digunakan ulang dipakai ulang sehingga tidak mengganggu lingkungan," ungkapnya.
Minta Duduk Bersama
Edi menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan pada saat DKI Jakarta banjir pada saat akhir tahun 2019, dan juga sudah lama mangkrak selama tiga tahun, namun kini baru mulai terealisasikan. Namun dia menegaskan kembali bahwa penerapan aturan itu tidak tepat dengan kondisi pandemi, hanya akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
Dia berharap agar ke depannya Pemprov DKI Jakarta bisa mengajak pihaknya untuk duduk bersama, membahas terkait peraturan tersebut, jangan diputuskan sepihak, karena pihaknya sebagai produsen justru lebih tahu teknologi apa yang tepat untuk bisa digunakan untuk mengelola sampah dari kantong plastik itu.
"kita sudah melakukan pendekatan lebih ke sana tapi mereka tidak mendengarkan masukan apa-apa, mestinya mendapatkan masukan dari kita, kan kita yang membuatnya jadi tahu persis teknologi yang harusnya mereka terapkan untuk mengelola, seharusnya kita diajak juga duduk barang Jangan hanya satu sisi dari LSM saja," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaWarga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya