Asosiasi emiten pasar modal minta Bapepam-LK dihidupkan lagi
Merdeka.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melihat, tidak perlu ada kewajiban memberikan iuran kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Alasannya, tidak semua emiten bergerak sektor jasa keuangan, sehingga tak perlu diatur dan diawasi OJK.
"Tujuan dari pasal modal itu ingin meningkatkan agar perusahaan bisa go public dan menjual saham agar bisa dinikmati masyarakat. Tetapi, sekarang kami harus membayar pungutan," ujar Ketua AEI, Franciscus Welirang di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6).
Franky menjelaskan, UU OJK hanya mempunyai satu aturan turunan sebagai pelaksana, yakni aturan OJK soal iuran wajib bagi sektor jasa keuangan. "Celakanya, semua (lembaga jasa keuangan) dikenakan pungutan, tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu," papar dia.
Pada dasarnya emiten menyetujui untuk membayar iuran ke OJK asalkan benar-benar dikategorikan dalam sektor jasa keuangan. "Kami rela bayar, kalau kami sah si sektor keuangan. Yang benar-benar di sektor keuangan saja tidak setuju dengan pungutan. Kalau begini, bisa saja kami mendaftar di pasar modal Singapura," ucapnya.
Pihaknya meminta pemerintah kembali mengaktifkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang bertanggung jawab pada Kementerian Keuangan. Sebab, UU OJK dinilai tidak konsideran dengan UU Pasar Modal."Pasar modal Indonesia sudah ada 39 tahun dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Seharusnya Bapepam tetap ada di bawah Menkeu," jelas dia.
Dalam pandangan Franky, UU OJK mengamanatkan pasar modal memerlukan keberadaan Bapepam-LK.
"Sekarang ini, Bapepam malah masuk seluruhnya ke dalam OJK. Harusnya Bapepam tetap ada. Kalau UU BI jelas tentang keberadaan BI. UU OJK tidak sinkron dengan UU Pasar Modal," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menengok Pergerakan Saham Emiten Konsumer di Libur Akhir Tahun & Momen Kenaikan UMP
Selain dari aspek liburan, momentum kenaikan upah minimum pendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaAda 123 Emiten Antre Melantai di BEI, Siap Serok Dana Rp59,68 Triliun
Inarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya