Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asabri Tersandung Masalah Berat, Bagaimana Rencana Penggabungan ke BPJamsostek?

Asabri Tersandung Masalah Berat, Bagaimana Rencana Penggabungan ke BPJamsostek? Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Pemerintah masih menggagas rencana peleburan BPJamsostek dengan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero). Namun rencana tersebut nampaknya tak berjalan mulus, sebab Asabri kini tersandung dugaan kasus korupsi Rp10 triliun.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan rencana penggabungan BPJamsostek dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.

"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BPJamsostek. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.

Agus mengatakan, BPJamsostek akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini BPJamsostek tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan asuransi BUMN lain seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.

Penggabungan Ditarget Rampung 2029

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyatakan siap untuk mengelola program jaminan sosial yang selama ini dijalankan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal tersebut sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, UU tersebut mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja pada 2029.

Atas dasar itu, penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Taspen dan Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Kita tidak bisa bekerja sendiri. Jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, kita perlu bersinergi. Kita perlu bangun sinergitas yang kokoh untuk bisa mewujudkan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar dia.

Agus mengungkapkan, saat ini proses pengalihan tersebut masih dalam tahap pradiskusi. Dia berharap dari komunikasi yang tengah dibangun bisa mempercepat proses peralihan program-program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pradiskusi, dialog dulu. Tentunya tidak hanya untuk kepentingan penggabungan tatepi juga untuk melihat strategi dan kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah UU SJSN di 2029," kata dia.

Sementara itu, Pakar Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, dengan dialihkannya program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti Taspen dan Asabri dibubarkan. Keduanya masih tetap bisa beroperasi dengan membuat program-program baru di luar jaminan sosial.

"Jadi sebetulnya yang bertransformasi itu bukan Taspen atau Asabri. Silahkan itu dia juga satu perusahaan dengan men-create program-program lain. Tapi perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik oleh Taspen atau Asabri," ujar dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.

Baca Selengkapnya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.

Baca Selengkapnya
Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Asmara Berdarah Tukang Buah Kramat Jati: Ada Tantangan dan Uang Damai Rp5 Juta dari Korban

Adanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini

Pemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini

Pemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya