Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo Surati Jokowi Minta Terbitkan Perppu Kepailitan dan PKPU

Apindo Surati Jokowi Minta Terbitkan Perppu Kepailitan dan PKPU jokowi. ©2020 Merdeka.com/intan umbari prihatin

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengaku, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang mengusulkan agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Adapun Perpu ini didorong untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Jadi surat kepada Presiden (Jokowi) sudah kami berikan," kata dia dalam dalam Konferensi Pers Polemik PKPU & Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (7/9).

Selain bersurat kepada presiden, Apindo juga sudah berusaha menyampaikan beberapa permasalahan kepada Kementerian Hukum dan Ham terkait UU Nomor 37/2004 tersebut. "Karena beliau yang membawahi mengenai masalah dan kepailitan dan PKPU khusus membawahi pengurus dan regulatornya sudah kami sampaikan dan kami undang juga," jelas dia.

Dia mengatakan, untuk saat ini Apindo masih menunggu pertemuan resmi untuk membahas beberapa pokok masalah dan usulan dimasukan di dalam Perpu tersebut. Salah satunya adalah memperbaiki tata cara hukum acara.

Haryadi memandang, setiap voting kepailitan sebuah perusahaan tidak proporsional, khususnya merugikan perusahaan yang sehat. Dalam pemungutan suara terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kreditur yang mempunyai jaminan, dan kamar kedua kreditur on current.

"Nah kalau ditolak itu langsung pailit. Mekanisme pengambilan voting ini tidak proporsional di mana terbagi dua kamar yaitu pertama bagi kreditur mempunyai jaminan separatis dan kreditur on current nah pengambilan di dua kamar ini hasil nya itu kalau salah satu kamar tidak setuju jatuh tidak setuju," jelas Hariyadi.

Pengajuan PKPU Meningkat

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat ada indikasi terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan karena persyaratannya yang mudah.

"Kami sampaikan usulan kepada pemerintah agar UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang untuk dilakukan moraterium melalui penerbitan peraturan pemerintah,"Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam Konferensi Pers Polemik PKPU & Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (7/9).

Dia mengatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus PKPU dan juga kepailitan yang meningkat. Di mana proses PKPU dan kepailitan di 5 pengadilan niaga umum pada 2020 mencapai 747 perusahaan. Sementara hingga Agustus 2021 sudah mencapai 551.

"Kami lihat bahwa pengajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf menurut pengamantan kami sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. Tetapi berujung pada kepailitan," katanya.

Padahal masud dari tujuan PKPU ini adalah untuk memberikan hak kepada debitur mengalami kesulitan untuk menunda pembayaran utang di dalam rangka menyehatkan perusahaanya. Namun demikian di dalam perjalanannya hal tersebut justru berujung kepada tuntutan kepailitan.

"Dan format dari PKPU ini yang seharusnya adalah format ataupun forum debitur untuk mengajukan penundaan kewajiban bayar utangnya tetapi justru 95 persen dipake kreditur yang mengajukan. Ini yang juga menjadi perhatian kami," jelas dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya