Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo soal RUU SDA: Bisa dibayangkan repotnya sistem investasi di RI nanti

Apindo soal RUU SDA: Bisa dibayangkan repotnya sistem investasi di RI nanti Direktur Eksekutif APINDO, Danang Grindrawardana. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974. Nantinya, pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Grindrawardana menyayangkan sikap pemerintah dalam merumuskan RUU SDA tersebut. Sebab, prioritas utama di dalam pasal 46 ayat 1 penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Sementara, pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

"Bisa dibayangkan bagaimana repotnya sistem investasi di Indonesia nanti. Bagaimana sebuah hotel izin airnya itu harus minta izin kepada BUMD. Sementara BUMD itu masih konvensional. BUMD ada kepentingan politik karena sesuai kepentingan daerah," ujarnya dalam acara APINDO Public Policy Discussuin RUU Sumber Daya Air, di Jakarta, Kamis (19/7).

"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) bahwa pemerintah akan sangat membatasi. Padahal industri kita penyumbang PDB dan menggunakan air," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui RUU SDA ini, maka pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Sementara untuk perusahaan swasta baru bisa mengelola air minum jika kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.

"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Basuki di Gedung DPR RI, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Lima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya