Apindo: Pembatasan jenis pekerjaan outsource itu mustahil
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan rencana pemerintah berkukuh mengatur pekerjaan dapat dialihdayakan (outsource) hanya kepada lima jenis saja mustahil dilakukan. Hal itu akan membuat beberapa sektor industri yang bersifat labour intensif kolaps seketika.
Sofjan menyatakan pemahaman pemerintah mengenai outsource agak membingungkan. Padahal praktik ini sudah berlangsung lama. Bila sekarang langsung dibatasi maka beberapa sektor yang sehat akan kesulitan berproduksi.
"Kemarin saya sudah bicara dengan pengusaha otomotif. Mereka bingung, selama ini mengoutsource pengerjaan jok mobil. Apa itu mau ditutup, bayangkan berapa yang kehilangan pekerjaan," ujarnya seusai Seminar Bank Dunia di Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya hanya mengizinkan lima pekerjaan tambahan, sesuai aturan UU nomor 13/2003, meliputi cleaning service, jasa keamanan, transportasi, catering, dan usaha pembantu pertambangan. Cak Imin, panggilannya, mengaku siap menindak jasa penyedia outsource yang menyalurkan pekerja di luar lima jenis itu.
Sofjan menilai beberapa industri terutama manufaktur yang paling merasakan dampak aturan itu. Dia menilai pemerintah hanya berusaha populis dan tidak membebankan semua hal kepada pengusaha.
"Dipikirnya pengusaha itu bisa membayar semua, padahal kita saat ini harus juga memikirkan peningkatan kapasitas produksi dan sebagainya," kata Sofjan.
Ketua Apindo itu menegaskan bakal menggunakan momen pertemuan tri-partit pemerintah, pengusaha, dan buruh di besok untuk menjelaskan mengapa beberapa sektor seperti industri kreatif masih membutuhkan sistem alih daya.
Terkait tuntutan buruh pada mogok nasional pekan lalu soal peningkatan upah, Sofjan mengaku pengusaha tidak keberatan. "Saya setuju kalau naik, tapi tentu tidak gila-gilaan seperti tahun lalu," ungkapnya.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN
Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca Selengkapnya