Angkasa Pura I siap kelola Bandara Sentani Jayapura dan Sis Al-Jufri Palu
Merdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait rencana kerja sama dan penyusunan kajian pengalihan pengelolaan Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri Palu.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno.
Nota kesepahaman ini merupakan landasan awal atas rencana kerja sama dan bertujuan untuk menyusun kajian rencana pengalihan pengelolaan Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri Palu yang saling menguntungkan, efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Angkasa Pura I siap menerima penugasan untuk mengelola Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri Palu dan mengembangkannya secara komersial bersamaan dengan peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa bandara. Hal ini juga diharapkan dapat menstimulus pengembangan daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian daerah," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi di Jakarta, Kamis (6/9).
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah rencana kerja sama pengalihan pengelolaan Bandara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri yang meliputi pemanfaatan barang milik negara dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Pada kesepakatan bersama ini, PT Angkasa Pura I (Persero) akan mengeksplorasi peluang kerja sama Bandar Udara Sentani Jayapura dan Bandara Sis Al-Jufri yang berkelanjutan dengan menyusun proposal kerja sama pemanfaatan barang milik negara pada Bandar Udara Sentani Jayapura, termasuk di dalamnya rencana investasi sesuai rencana induk bandar udara dan rencana investasi sesuai proposal kerjasama pemanfaatan barang milik negara pada Bandar Udara Sentani Jayapura yang diajukan.
"Hasil kajian ini nantinya akan dievaluasi oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan dijadikan dasar pertimbangan untuk pembuatan perjanjian kerja sama. Kami harap rencana pengalihan pengelolaan secara komersial kedua bandara di timur Indonesia ini akan membawa kontribusi positif terhadap pemerataan pengembangan perekonomian daerah," ujar Faik Fahmi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaMenengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan bakal tiba sekira Pukul 09.00 WIT di Bandara Sentani Jayapura.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Bandara Mutiara SIS Al-Jufri yang Rusak Akibat Gempa Palu
Rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri ini dibangun dengan anggaran Rp567 miliar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan
Di Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaPenumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca Selengkapnya'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya