Anggota Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Siapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). John menegaskan, pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
"Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jaminan Hari Tua/JHT," kata John dalam acara webinar di Jakarta, Kamis (23/7).
John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.
"Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek)," katanya.
"Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5 kali Upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK," tambah John Kenedy.
Jawaban Tingginya Angkatan Kerja
Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. John menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 juta orang.
"Angkatan kerja baru berjumlah 2,24 juta orang, setengah penganggur 8,14 Juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) angkatan kerja bekerja tidak penuh," jelas Jhon.
Dengan RUU Cipta Kerja, kata John, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.
“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya