Anak buah Menteri Susi tangkap kapal asing berbendera Malaysia
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 menangkap satu kapal asing di perairan laut teritorial Republik Indonesia di kawasan Selat Malaka.
"Kapal dengan nama lambung SLFA 5066, dengan bobot 15,79 GT (gross tonnage) ditangkap pada tanggal 16 Februari 2017 sekitar pukul 02.20 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/2).
Eko menambahkan, kapal berbendera Malaysia itu ditangkap KP Hiu 04 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Selain itu, didapati pula muatan ikan berbagai jenis sebanyak 100 Kg.
Kapal dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia (WNI) selanjutanya di kawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Untuk sementara, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 denganancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.
Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil menertibkan sebelas rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang digelar pada tanggal 7-11 Februari 2017.
Rumpon-rumpon tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon untuk dimusnahkan.
Operasi penertiban rumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal di perairan Indonesia. "Pemasangan rumpon-rumpon tersebutjuga dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP ataupun Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," jelas Eko.
Dirjen PSDKP menjelaskan, rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang.
Rumpon-rumpon tersebut, paparnya, akan mempengaruhi jalur migrasi ikan karena ikan akan terkumpul dirumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang yang bisa ditangkap nelayan lokal-tradisional menjadi berkurang.
Sebagaimana diketahui, rumpon merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Menyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca SelengkapnyaBenda Menyerupai Bangkai Kapal Berisi Ratusan Kitab Suci Berbahasa Somali Ditemukan di Rote Ndao
Penemuan itu lalu dilaporkan ke petugas BMKG wilayah Rote Barat.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KMP Agung Samudra Kandas di Perairan Selat Bali, Puluhan Penumpang Dievakuasi
Kapal mengangkut 42 orang penumpang dan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnya15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaWN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian
Basarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.
Baca SelengkapnyaPuluhan Artefak Berusia 2400 Tahun Ditemukan di Laut Hitam, Ada Keramik Hingga Sisa-Sisa Kapal Karam
Puluhan Artefak Berusia 2400 Tahun Ditemukan di Laut Hitam, Ada Keramik Hingga Sisa-Sisa Kapal Karam
Baca Selengkapnya