Merdeka.com - Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan akan kabar meninggalnya artis Vanessa Angel dan suami di jalan tol Nganjuk. Vanessa meninggal akibat mobil yang ditumpanginya kecelakaan akibat sang sopir mengebut.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau para pengguna jalan tol untuk selalu berkendara sesuai aturan batas kecepatan. Aturan batas kecepatan dibuat bukan tanpa alasan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus. Mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Di mana, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan antara 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan ini berbeda antara tol dalam maupun luar kota.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," papar Danang saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (6/11).
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Sehingga pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai 'Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda' agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," tutur Danang.
Danang meyakinkan jalan tol yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi standar laik fungsi dan operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," kata Danang.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan yakni skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal). Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Dia menambahkan, penentuan pemberian pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. Semisal jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan. Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Termasuk memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
Baca juga:
Cegah Kecelakaan, Melaju di Tol Tak Sama dengan di Sirkuit Bebas Manuver
Rawan Terjadi, Pakar UGM Ungkap Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Ayah Mertua Vanessa Minta Hukum Adil pada Sopir, 'Enggak Terima Hati Saya'
Penjelasan Lengkap PUPR Kecelakaan Vanessa Angel Disebut Akibat Jalan Tol RI Tak Aman
CEK FAKTA: Hoaks Video Ini Detik-Detik Kecelakaan Mobil Milik Vanessa Angel
Ini Profesi Suami Vanessa Angel yang Turut Meninggal Saat Kecelakaan
Kondisi Ringsek Mobil Vanessa Angel Usai Kecelakaan di Tol Nganjuk
Advertisement
Status Pegawai BUMN Tidak Halangi Izam Harumkan Nama Bangsa di SEA Games Vietnam
Sekitar 12 Menit yang laluAirlangga Target Realisasi Kontribusi EBT Capai 23 Persen di 2025
Sekitar 37 Menit yang laluHarga Emas Antam Turun Rp4.000 Menjadi Rp988.000 per Gram
Sekitar 1 Jam yang laluPUPR akan Tutup Tanggul Laut yang Jebol di Semarang
Sekitar 2 Jam yang laluPerusahaan Miliarder Asal Thailand Beli Ladang Gas Exxon Rp10,9 T
Sekitar 5 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 5 Jam yang laluJemaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Nilainya
Sekitar 13 Jam yang laluMenteri Bahlil Klaim Banyak Investor Berminat Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan
Sekitar 14 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 14 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 15 Jam yang laluPenggabungan Pelayanan Asabri dan Taspen Kini Ada 6 Titik, Cek Detailnya
Sekitar 15 Jam yang laluAda Pembenahan Stasiun Manggarai, Tarif KRL Dipastikan Belum akan Naik
Sekitar 15 Jam yang laluKetua MPR Apresiasi Platform TemanQu Bantu 10 Juta UMKM Raih Sertifikat Halal Gratis
Sekitar 16 Jam yang laluPenumpang KRL Transit di Stasiun Manggarai Tak Perlu Menyeberang Rel, Begini Skemanya
Sekitar 16 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 5 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 14 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 15 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 18 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Hari yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 2 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 4 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 17 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 19 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami