Alasan Kemendag batasi kepemilikan waralaba restoran
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan aturan waralaba yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat bertujuan mengembangkan pengusaha daerah. Dengan begitu perekonomian Indonesia dapat lebih merata.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pemberdayaan usaha kecil dan mikro belum berkembang saat ini karena kalah dengan pengusaha besar. Aturan ini nantinya membatasi perkembangan usaha besar agar tidak terjadi ketimpangan.
"Waralaba restoran itu tersebar di seluruh Indonesia dimiliki oleh secara sentralistik pelaku atau pemilik tunggal," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1).
Aturan ini nantinya juga memungkinkan pengusaha lokal daerah bekerja sama dengan pengusaha luar daerah. Dengan demikian terjadi transfer ilmu.
"Mungkin kalau pun tidak 100 persen, sebagian bisa dimiliki oleh orang daerah. Dengan demikian mereka bisa belajar, kemudian suatu saat mereka yang mengambil alih," tuturnya.
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mengecam rencana pemerintah menerapkan pembatasan gerai untuk bisnis waralaba restoran. Pasalnya, skema aturan Kementerian Perdagangan itu dianggap diskriminatif dan merendahkan pengusaha kecil.
Ketua Dewan Penasehat WALI Amir Karamoy menyatakan letak diskriminasi pemerintah ada pada penggunaan modal sebagai dasar membatasi gerai waralaba restoran. Dalam kebijakan yang nantinya tertuang lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu, pemerintah memakai besaran modal Rp 10 miliar untuk menentukan apakah dilakukan pembatasan gerai atau tidak.
"Jangan ada diskriminasi, kalau dibatasi jangan berbasiskan investasi dong. Kalau yang besar diperbolehkan lebih besar, berarti kita melanggar prinsip, katanya dulu maksudnya (muncul aturan waralaba) untuk pemerataan," ujar Amir saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/1).
Merujuk rancangan Kemendag, waralaba restoran seperti KFC atau McDonald, harus menyediakan dua paket investasi, yakni di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Untuk restoran bersistem waralaba yang modalnya butuh lebih dari Rp 10 miliar, pembatasan akan lebih longgar.
Sebaliknya, jika modal membeli franchise sebuah rumah makan hanya Rp 100 juta, pembatasan ketat bakal berlaku. Pemerintah beralasan adanya pembedaan itu lantaran modal Rp 10 miliar sulit disediakan masyarakat kebanyakan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas
Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaMenyantap Masakan Sunda di Rumah Makan Laksana, Hadirkan Suasana Perdesaan dengan Menu Oseng Legendaris Andalan
Pengunjung dijamin akan puas menyantap berbagai hidangan khas bumi Parahyangan yang otentik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doa agar Warung Ramai Pembeli, Begini Bacaan Penuh Berkahnya yang Harus Dipanjatkan
Doa agar Warung Ramai Pembeli, Begini Bacaan Penuh Berkahnya yang Harus Dipanjatkan
Baca Selengkapnya10 Makanan Daerah di Pulau Jawa, Terbuat dari Pangan Nabati Lengkap dengan Cara Membuatnya
Setiap daerah memiliki makanan daerah yang menjadi ciri khasnya masing-masing. Berikut adalah macam-macamnya di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaAHY Temui SBY di Cikeas Minta Doa Restu Sebelum Dilantik jadi Menteri ATR/BPN
AHY menemui SBY sebelum dilantik menjadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaMerajut Kenangan di Kuningan, Alamnya Indah Kulinernya Menggiurkan
Kota kecil di selatan Jawa Barat ini punya kuliner yang eksotis dan destinasi yang nyeni.
Baca SelengkapnyaMencicipi Payo, Kuliner Ekstrem dari Kampung Adat Miduana Cianjur yang Dipercaya Bikin Awet Muda
Payo bisa diolah oleh masyarakat setempat menjadi beragam sajian masakan.
Baca SelengkapnyaPulang Tahlilan, Seratusan Warga Leuwisadeng Bogor Diduga Keracunan Makanan
Sedikitnya 121 warga Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, diduga keracunan makanan seusai menghadiri tahlilan di salah satu rumah warga.
Baca Selengkapnya