Ada Sistem Kerja dari Rumah, Penumpang Ojek dan Taksi Online Turun
Merdeka.com - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindari penyebaran Virus Corona. Selain PNS, pelajar, pegawai swasta dan BUMN sebagian besar juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut nampaknya tak disambut baik oleh semua pihak. Pengemudi ojek online, Ade Irawan mengaku penumpang menurun dengan adanya kebijakan tersebut. Diapun terpaksa menambah jam kerja agar bisa mencapai target.
"Biasanya kerja pagi tuh, sudah bisa nutup poin. Paling siang berangkat lagi buat cari tambah-tambahan. PNS, anak sekolah, karyawan-karyawan itu kan paling banyak pakai jasa kita," ujar Ade kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (17/3).
Ade biasanya berangkat bekerja pada pukul 05.00 WIB. Lalu istirahat sembari mengumpulkan tenaga pada pukul 13.00 WIB. Saat ini, dia harus bekerja dari pukul 05.00 WIB hingga batas waktu yang tak tentu agar bisa mencapai poin.
"Biasanya berangkat pagi itu kan sudah banyak orderan, bisa nutup poin kita siang. Pulang dulu, makan, istirahat, kalau mau jalan lagi tergantung kita yang penting poin udah nutup. Kalau dua hari ini agak susah cari penumpang kebanyakan nunggunya," katanya.
Ade menambahkan, saat ini para pengemudi online lebih banyak mengandalkan jasa mengantar makanan. "Sekarang itu justru berbalik, yang paling ramai itu permintaan beli makanan. Mungkin malas juga orang-orang keluar karena Corona itu," jelasnya.
Taksi Online
Sementara itu, pengemudi taksi online Rudi mengatakan, penumpang taksi juga turun drastis setelah adanya kebijakan bekerja dari rumah. Biasanya bisa mengantar penumpang 20 kali jarak pendek dan jarak jauh, saat ini tidak sampai 10 kali.
"Yang paling nguntungin kan yang pendek-pendek misalnya dari UKI ke Stasiun Cawang. Banyak tuh mahasiswa pakai taksi, ini semenjak diliburkan kurang banget. Pusing juga kalau sampai dua minggu seperti ini," jelasnya.
Meski demikian, Rudi tetap mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan sistem bekerja dari rumah demi menurunkan potensi penyebaran Covid-19. "Tapi kalau dipikir-pikir tetap mendukung pemerintah, biar nggak banyak korban walau korbannya seperti kami ini. Sulit cari makan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Penularan Virus Nipah, Kenali Gejalanya
Infeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu
Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaFakta di Balik Ganasnya Penularan DBD di Jepara, Kemenkes Sampai Terjunkan Tim Khusus Amati Jenis Virus
Virus DBD di Jepara menyebar cepat. Lima belas warga sudah jadi korban. Sebelas di antaranya anak-anak
Baca SelengkapnyaViral Curhatan Calon Pekerja Tak Lulus Seleksi Karena BI Checking Jelek, Begini Penjelasannya
Postingan itu sontak menuai kritik terhadap perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaViral WNI di Finlandia Ceritakan Pengalaman Berangkat Kerja di Suhu -28 Derajat Celsius, Rambut hingga Bulu Mata Membeku
Dalam perjalanannya berangkat kerja ini, bulu mata hingga rambutnya sampai membeku.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnya