Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya

Jumat, 31 Maret 2023 11:15 Reporter : Siti Ayu Rachma
Ada PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya HUT KORPRI. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para AParatur Sipil Negara (ASN) pada 4 April 2023 mendatang atau H-10 Lebaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Perlu diketahui, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud diatur dalam pasal 3 adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara.

2 dari 2 halaman

Ada PNS, TNI dan Polri Tak Dapat THR

Ternyata di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023 diatur bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan alasan tertentu.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d," bunyi pasal 5, dikutip Jumat (31/3).

Hal tersebut dikarenakan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ternyata di dalam Pasal 5 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023. Diatur dimana, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan alasan tertentu.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d," bunyi pasal 5, dikutip Jumat (31/3).

Hal tersebut dikarenakan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [idr]

Baca juga:
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Presiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Tak Hanya Honorer, Pegawai Swasta Ternyata Ada yang Tak Dapat THR 2023
Muncul Petisi Agar Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023
INFOGRAFIS: Aturan THR, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini