Merdeka.com - Penerima bantuan sosial lain, seperti penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kini bisa mengikuti Program Kartu Prakerja. Sebab, di tahun 2023 skema kartu prakerja berubah menjadi skema normal, bukan semi bansos lagi.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM dan PKH boleh menjadi peserta kartu prakerja, karena ini untuk training dan skilling bukan bansos lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi Pers, Kamis (5/1).
Perubahan skema ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, dan Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.
Total anggaran untuk tahap awal program Kartu Prakerja adalah Rp 2,67 triliun. Menurutnya, skema baru ini membuat anggaran Kartu Prakerja berubah drastis dibanding anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 18 triliun.
Pada tahun 2022 penerima program Kartu Prakerja mencapai 4.984.790 orang, dengan total anggaran Rp 18 triliun dan realisasinya Rp 17,84 triliun atau 99,12 persen. "Total anggaran di tahap awal adalah Rp 2,67 triliun jadi skemanya berubah drastis anggarannya turun dari Rp 18 triliun menjadi Rp 2,67 triliun," ujarnya.
Program Kartu Prakerja tahun 2023, ditargetkan untuk tahap awal ini sebanyak 595 ribu orang. Namun, secara total tahun 2023 ditujukan untuk 1 juta orang penerima manfaat. Oleh karena itu, dibutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,7 triliun untuk 450 ribu orang.
"Targetnya untuk 595.000 orang dan di tahun ini diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 juta orang, sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu orang dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang," ujarnya.
Adapun gelombang pertama Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan di kuartal pertama. Untuk tahap pertama ini akan dilaksanakan secara offline di beberapa daerah, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, NTT, dan Papua.
"Beberapa hal baru yang di dalam skema normal yaitu skema ataupun offline online itu minimal 6 jam itu ditingkatkan menjadi 15 jam. Jadi dan pelatihan nya menjadi 15 jam," ujarnya.
Selain itu, besaran bantuan yang diterima peserta untuk tahun ini senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
"Bauran bantuan ataupun biayanya per orang adalah Rp 4,2 juta, namun biaya pelatihan nya lebih tinggi pada saat skema bansos, sekarang biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta dan biaya untuk penggantian transport sebesar Rp600.000 dibayarkan satu kali dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali survei," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Anggaran Dipangkas Jadi Rp2,6 Triliun
Pengurusan Kartu Pencari Kerja Secara Mobile
Kartu Prakerja Sebar Insentif Rp972 Miliar untuk 440.000 Peserta di Aceh
Ditutup 8 Hari Lagi, Segera Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja
Manajemen Kartu Prakerja Bentuk Komunitas Jaga Relasi Para Alumni
Cerita Korban PHK di Aceh Kini Sukses Jadi Pengusaha Kuliner
Duduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Sekitar 31 Menit yang laluLawan Baju Impor Bekas, 500 Perusahaan Tekstil dari 18 Negara Unjuk Gigi di Jakarta
Sekitar 50 Menit yang laluMulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Sekitar 1 Jam yang laluTHR Diterima Dirjen Pajak Lebih Besar dari Jokowi, Intip Nominalnya di Sini
Sekitar 1 Jam yang lalu11 Juta WNI Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Rem Setengahnya
Sekitar 2 Jam yang laluKemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluTerungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Sekitar 2 Jam yang laluRincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Danareksa Sekuritas Rampungkan Penjamin Emisi Saham & Obligasi Rp80 Triliun
Sekitar 3 Jam yang laluSekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani
Sekitar 4 Jam yang laluPemerintah Permudah Izin Usaha UMKM, Kini Bisa Daftar NIB Lewat Ponsel
Sekitar 4 Jam yang laluAda PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Sekitar 4 Jam yang laluPresiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Sekitar 5 Jam yang laluDebut Solo, Segini Harga Album Jisoo Blackpink
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 10 Menit yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 26 Menit yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 31 Menit yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 49 Menit yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami