Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
Merdeka.com - Ombudsman RI memberi perhatian serius terhadap pelayanan transaksi non-tunai yang diduga ada maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik. Untuk itu, Ombudsman memanggil pemangku kepentingan terkait (stakeholder) untuk klarifikasi mengenai transaksi non tunai dan pengenaan biaya top up pada e-money.
Seperti diketahui, pengacara David Tobing mengadukan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena diduga melakukan maladministrasi. Menurutnya, kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan pihaknya telah memanggil Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, pengelola jalan tol dari pihak swasta, dan perbankan.
"Semua sampaikan perspektifnya. Kami identifikasi beberapa isu terkait pandasan atau payung hukum atas kebijakan ini dan latar belakang apa kira-kira yang menjadi proses kenapa kebijakan ini dikeluarkan," kata Dadan di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/9).
Meski begitu, lanjutnya, saat ini belum ada kesimpulan utuh. Namun dari pertemuan tersebut, disepakati untuk mendorong gerakan non tunai guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi di seluruh bidang.
"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil tapi tetap harus diakomodasi," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaNaas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnya