Ada aturan pengiriman online, 40 persen barang masih menumpuk di pelabuhan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan. Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengakui masih ada yang belum memanfaatkan aturan tersebut. Padahal, dengan DO online pengiriman barang menjadi efektif dan mudah.
"Sudah dimanfaatkan oleh beberapa shipping line, tapi belum semuanya, tapi tinggal melakukannya dengan lebih baik," kata Menhub Budi di Kantor Kemnko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1).
Dia melanjutkan, dengan menggunakan DO online tidak perlu lagi berhadapan dengan banyak orang. Sehingga tidak memakan waktu banyak. Akan tetapi, hingga kini masih banyak barang yang prosesnya sudah selesai tapi tidak segera dipindahkan. Padahal Kemenhub telah menetapkan tiga hari waktu tunggu di pelabuhan.
"Kami sudah buat dwelling time tiga hari, sebenarnya ada 30-40 persen barang-barang yang masih ada di pelabuhan dengan berbagai motif. Sebagian besar adalah belum selesai karena pemeriksaan, tapi ada yang karena pemiliknya tidak ada gudang dan pembelinya," terangnya.
Oleh karena itu Menhub Budi rencananya akan segera bertemu dengan stakeholder untuk membahas hal tersebut. "Kami bisa mendapatkan suatu kumulasi yang menjadi masalah dari masyarakat pelabuhan itu menjadi satu level of service atau kemudahan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner
Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.
Baca Selengkapnya