Ada aturan khusus untuk kontraktor kecil di proyek 35.000 MW
Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memperketat persyaratan bagi peserta tender proyek 35.000 MW. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pembangkit listrik yang mangkrak seperti di Fast Tracking Project (FTP).
Syarat tersebut adalah pemenang lelang diwajibkan untuk menyetor dana sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Menteri Koordinator Bidang Maritim yang juga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, nantinya pemerintah akan memberi perlakuan khusus kepada kontraktor kecil dalam negeri untuk pembangkit listrik di bawah 100 MW.
"Misalnya mereka tidak perlu kasih 10 persen, kasih berapa lagi diatur. Nah itu untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri. Kalau tidak nanti pak Sofyan dianggap melindungi orang luar," ujarnya di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (26/8).
Pemerintah akan mengambil dana jaminan yang disetor oleh kontraktor kecil tersebut apabila dalam 2 tahun tidak melakukan pembangunan. "Ya kamu misalnya nih kamu taruh USD 2 juta terus ambil proyek pembangkit listrik 100 MW atau 50 MW. Kalau kau enggak konstruksi dalam 2 tahun, uang USD 2 jutanya diambil oleh pemerintah (PLN)," tuturnya.
Hal itu dilakukan karena setelah 2019, program 100 MW akan menjadi proyek yang besar. Diharapkan, akan banyak investor lokal yang ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut.
"Ingat nanti tahun 2019 ke depan yang program 100 mw itu justru paling besar. Itu hampir 1000 buah. Kita harapkan banyak pemain lokal," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaLuhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Luhut Ungkap Ada Investor China Bakal Bangun Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Produsen menyanggupi permintaan pemerintah Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik dengan kapasitas 600.000 di 2030.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnya