99 Entitas Investasi Ilegal Dibekukan, Mayoritas Perdagangan Berjangka
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI telah membekukan 99 entitas investasi ilegal selama Juni 2020. Sebab kegiatan itu berpotensi merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan, keberadaan kegiatan usaha ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Mengingat dalam penawarannya kerap mengiming-imingi calon korban dengan sistem imbal hasil yang terlampau tinggi serta tidak rasional.
"Selain menemukan 105 fintech ilegal, SWI juga telah menghentikan 99 entitas ilegal. Hal ini karena berpotensi merugikan masyarakat di masa ini," katanya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7).
Tongam mengatakan dari 99 entitas yang telah di bekukan mayoritas bergerak di sektor perdagangan berjangka. Rinciannya 87 Perdagangan Berjangka atau forex ilegal, 2 penjualan langsung atau direct selling Ilegal, 3 investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 investasi uang serta sisanya tersebar dalam berbagai kegiatan usaha lainnya.
Agar terhindar dari jerat investasi ilegal, masyarakat diimbau untuk lebih mengedepankan cara berpikir rasional. Sekaligus menerapkan empat cara berinvestasi secara aman ala OJK.
Pertama, memastikan adanya izin kegiatan usaha dari otoritas yang berwenang. Kedua, memastikan adanya izin atas produk investasi yang dikeluarkan oleh otoritas.
Aktif Cari Informasi
Lalu, kegiatan investasi tercatat sebagai mitra pemasar resmi. Keempat, memastikan tercantumnya logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi terkait daftar perusahaan ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK. Di antaranya dengan mengakses Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Masyarakat juga diharapkan aktif melapor jika mendapati adanya tawaran investasi yang mengindikasikan ilegal. Caranya dengan menghubungi contact Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya