60 Perusahaan Milik 8 Orang Terlibat Impor Baju Ilegal, Begini Modusnya

Sabtu, 1 April 2023 10:02 Reporter : Idris Rusadi Putra
60 Perusahaan Milik 8 Orang Terlibat Impor Baju Ilegal, Begini Modusnya Bursa pakaian bekas impor di Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut bahwa sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar delapan orang pengusaha melakukan berbagai modus untuk melakukan impor tekstil ilegal.

"Mereka mainnya banyak, main di API-P (Angka Pengenalan Importir-P untuk produsen) iya, API-U (Angka Pengenalan Importir-U untuk pedangang umum) iya, main di borongan iya tergantung kalau borong lagi murah mereka banyakin di borongan. Kalau borongan mereka main di API yang dia punya," kata Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta mengutip dari Antara, Sabtu (1/4).

Redma menuturkan, modus impor ilegal atau yang disebut dengan modus impor unprosedural terdiri dari beberapa cara. Pertama, under invoice, yakni menurunkan dan mengurangi volume dan nilai barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kedua, pelarian daftar penggolongan barang atau yang disebut Harmonized System (HS) dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah.

Lalu ada transhipment atau pembuatan dokumen surat keterangan asal impor palsu dari negara yang mempunyai perdagangan perjanjian dagang atau negara yang tidak terkendala trade remedies.

Kemudian impor borongan yang dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya menggunakan jasa importir undername.

"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies. Pertengahan 2017 hingga 2019, praktik borongan ini dibubarkan oleh Satgas PIBT yang dipimpin Menkeu, namun kembali marak sejak 2019 hingga saat ini," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Modus Impor Borongan

Modus impor borongan yang tengah marak ini, disebut Redma dengan mudah ditemukan di e-commerce. Dia menjelaskan para pengimpor nakal tersebut secara terang-terangan mencantumkan berbagai jenis modus impor, mulai dari undername import-export, impor resmi, borongan, door to door bahkan hingga membantu customer yang barangnya tertahan di bea cukai karena legalitas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses.

Sedangkan untuk perusahaan tekstil yang menyalahgunakan izin impor API-P, berdasarkan investigasi APSyFI di tahun 2020 adalah PT Internal Tekstil. Perusahaan tersebut mendapat kuota impor 32 juta. Namun, setelah disurvei, hanya terdapat gudang dan tidak memiliki kapasitas produksi.

Kemudian ada PT Windu Eka yang memiliki izin kuota impor untuk 49,5 juta meter. Namun, kapasitas terpasang hanya 500 ribu meter per tahun dengan jumlah pekerja kurang dari 100 orang. Padahal untuk memenuhi permintaan 49,5 juta meter diperlukan 9500 karyawan. [idr]

Baca juga:
Polda Sumut Gerebek Ruko Ilegal di Medan, Temukan Ratusan Karung Pakaian Bekas
Menkop Teten: 25.000 Ton Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia
Lawan Baju Impor Bekas, 500 Perusahaan Tekstil dari 18 Negara Unjuk Gigi di Jakarta
Mendag Zulhas Siapkan Solusi buat Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Senen
Menkop ke Pedagang Thrifting: Kalau Barangnya Sudah Habis, Kita Kasih Produk Lokal

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini