Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Hal Harus Tahu Soal Meterai Baru, Termasuk Tak Semua Dokumen Wajib Bermeterai

6 Hal Harus Tahu Soal Meterai Baru, Termasuk Tak Semua Dokumen Wajib Bermeterai 3 Strategi Aman Berinvestasi di PropertiLord Saat Pandemi COVID. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak di antara kita yang memiliki bahkan sering menggunakan meterai dalam tugas kuliah hingga pekerjaan. Penggunaan meterai tempel ini biasanya bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sahnya suatu dokumen yang dianggap penting.

Sebuah dokumen yang tidak terdapat meterai tempel membuatnya menjadi suatu dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah. Jadi, dapat dikatakan bahwa fungsi meterai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen penting hingga surat berharga yang memiliki suatu nilai tertentu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea meterai menjadi Undang-Undang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021.

Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi Covid-19. "UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata dia.

Berikut rangkuman merdeka.com seputar aturan meterai baru Rp 10.000 nantinya. Perhatikan baik-baik ya.

1. Harga Meterai Naik, Penerimaan Negara Meningkat Rp 12 T

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea meterai mencapai Rp12,1 triliun di tahun depan. "Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021 dari Rp7,7 triliun," ujarnya.

Potensi penerimaan bea meterai tahun depan masih belum pasti dan masih perhitungan kasar. "2020 belum selesai, kita belum tahu jumlahnya berapa. Jadi ekspektasi penerimaan bea meterai mendekati itu walau ada lain yang kita kategorikan pajak lain tapi mostly bea meterai," jelasnya.

2. Tahun Depan Bakal Ada Meterai Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai yang nantinya siap digunakan di 2021. Adanya digitalisasi ini, diharapkan pembayaran meterai dapat semudah membayar pulsa.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi mengatakan, dalam e-meterai ini nantinya akan dibuat sistem khusus yang berisi kode. Kode tersebut nantinya dapat membaca berapa jumlah pembayaran meterai yang harus dilakukan oleh pengguna.

"Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui chaneling-chaneling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," ujarnya.

3. Tarif Meterai Rp10.000 Masih Lebih Murah Dibanding Negara Lain

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, meski dari sisi tarif mengalami kenaikan, struktur tarif bea meterai di Indonesia masih relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara-negara lain.

Dia mencontohkan, tarif bea meterai di Korea Selatan bisa mencapai 10.000 sampai dengan 350.000 Won. Atau jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp130.000 sampai Rp4,5 juta.

"Di kita hanya Rp10 ribu. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5.000 itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia.

4. Tak Semua Dokumen Wajib Bermeterai

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan yang dikenakan bea meterai di tahun depan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta. Di mana, saat ini, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

"Tarif Rp 10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah," jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

5. Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Meterai

Suryo mengungkapkan alasan pemerintah menaikan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Salah satunya yakni menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.

"Meterai itu dulu nilai per lembarnya Rp 500 dan Rp 1.000, dengan perkembangan zaman yang Rp 500 jadi Rp 3.000 dan Rp 1.000 jadi Rp 6.000 di tahun 2020," katanya.

Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir pemerintah tidak bisa menaikan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.

"Dari Rp 500 ya maksimumnya cuma Rp 3.000, yang Rp 1.000 ya maksimumnya cuma Rp 6.000. Jadi kita tidak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai," jelasnya.

Suryo mengatakan tarif Rp10.000 untuk meterai juga dinilai tak terlalu mahal jika menggunakan inflasi saat ini.

Alasan lain UU Bea Meterai diubah adalah bentuk dokumen yang sudah berubah mengikuti perkembangan zaman. Dia menjelaskan, dengan UU baru ini maka pemerintah menyediakan meterai yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.

"Terkait UU bea meterai kalau bahasa sederhananya adalah pajak atas dokumen. Kalau dulu dokumen hanya kertas, dari tahun 1985 ini. Tapi melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa, bahasa bea meterai diperluas, tetap atas dokumen tapi tidak hanya kertas tapi juga yang bersifat elektronik."

"Satu hal ketika kita mengubah UU bea meterai ini, karena sudah banyak dokumentasi-dokumentasi yang dibentuk dalam bentuk elektronik. Apalagi kita punya UU ITE yang menyatakan dokumen itu sah, meski dibuat dalam bentuk elektronik," tuturnya.

6. Meterai Rp3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku Setahun ke Depan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memastikan materai lama yang sudah beredar di masyarakat masih bisa berlaku sampai satu tahun ke depan. Meskipun, mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi menaikkan tarif bea materai menjadi Rp10 ribu.

Seperti diketahui, saat ini tarif bea materai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif tersebut sudah naik sebanyak enam kali dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

"Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan," kata Suryo.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya yang Perlu Anda Ketahui

Pengertian Sumber Daya Alam dan Contohnya yang Perlu Anda Ketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu

Tak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu

Pasca pemilu ini, kenaikan harga bukan pada beras saja, tetap beberapa kebutuhan sehari-hari lainnya.

Baca Selengkapnya
Pengertian Iptek menurut Para Ahli, Ketahui Manfaat dan Dampaknya di Era Modern

Pengertian Iptek menurut Para Ahli, Ketahui Manfaat dan Dampaknya di Era Modern

Merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian iptek menurut para ahli yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya