Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Bukti bisnis sektor energi sarang korupsi

6 Bukti bisnis sektor energi sarang korupsi kilang minyak pertamina di cilacap. ©2014 merdeka.com/angga yudha pratomo

Merdeka.com - Penetapan status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat anggapan kotornya bisnis di sektor mineral dan gas (migas).

Terlebih, sebelum Jero Wacik sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dan suap di bisnis sektor migas. Sebut saja mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, hingga anggota DPR Komisi VII yang membidangi sektor migas, Sutan Bhatoegana.

Sudah sejak lama KPK mengendus bau anyir bisnis migas yang sarat penyimpangan. Sejak tahun lalu, lembaga antirasuah itu dikabarkan mulai mengusut dugaan korupsi di sektor industri migas yang terkenal 'basah' itu. Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga sudah mengendus bahkan mulai mengusut dugaan korupsi di sektor migas.

Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik korupsi dalam proyek pemulihan kondisi tanah dengan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) akibat eksplorasi minyak fiktif dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia dan dua perusahaan kontraktor, PT Sumi Gita Jaya dan PT Green Planet Indonesia, di Duri, Provinsi Riau. Chevron merupakan perusahaan minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas pernah menyebut, pada era BP Migas, BPK telah menemukan 28 dugaan penyimpangan dalam pengelolaan migas.

"Ada sebayak 28 dengan nilai kerugian Rp 207,112.380.00 atau USD 137.143.740," ungkap Firdaus.

Kebanyakan, lanjut Firdaus, dari temuan-temuan dugaan penyimpangan tersebut dilakukan dengan modus penggelembungan nilai.

"Yang terbesar itu terjadinya penggelembungan cost recovery atau memarkup," terangnya.

Merdeka.com mencatat beberapa kasus yang menjadi bukti bisnis sektor energi sarang korupsi. Berikut paparannya.

Jero Wacik lakukan pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada hari ini. Jero berubah status dari sebelumnya saksi menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.

Jero ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM. Pasal yang disangkakan Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

"Pada hari ini kita sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama JW," kata Wakil Ketua KPK Zuklarnaen.

Titip perusahaan saat lelang migas

Dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam permainan tender di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi makin terang. Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap SKK Migas.

Saat bersaksi dalam sidang terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi, Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser, mengakui ada permintaan dari Sutan supaya perusahaannya, PT Timas, dimenangkan dalam lelang di SKK Migas.

Gerhard mengakui hal itu setelah dicecar oleh Hakim Anggota Purwono Edi Santoso yang membacakan Berita Acara Pemeriksaannya. Awalnya, Gerhard mencoba mengelak saat dicecar soal keterlibatan Sutan.

Menurut Gerhard, saat itu memang SKK Migas sedang membuka lelang pengadaan konstruksi anjungan pengeboran. Yang bersaing ketat saat itu ada dua perusahaan, PT Timas yang dijagokan oleh Sutan dan Sai Peng yang dikawal oleh Direktur PT Rajawali Swiber, Denny Karmaina. Denny juga disebut-sebut sebagai sahabat dekat Edhie Baskoro Yudhoyono atau kerap disapa Ibas.

Gerhard mengatakan, PT Timas saat itu menawarkan harga lebih rendah dari pada Sai Peng. Dalam pelaksanaan lelang, Rudi lantas meminta Gerhard memenangkan PT Timas, dengan menunjukkan pesan singkat yang diteruskan dari Sutan.

"Saya dikirim sms oleh Pak Rudi. Isinya Pak SB (Sutan Bhatoegana) minta supaya PT Timas dimenangkan. Itu sms yang di forward (diteruskan) dari Pak Sutan. Itu permintaan SB ke Pak Rudi, Pak Rudi ke saya," ujar Gerhard.

Akhirnya, Gerhard mengakui PT Timas mendapat proyek itu. Tetapi, dia mengaku juga menerima protes dari Denny. Denny, lanjut dia, juga menitipkan dokumen yang isinya soal ketidaklayakan PT Timas dalam mengerjakan proyek itu.

"Yang saya tahu Pak Sutan memang komisaris PT Timas," lanjut Gerhard.

Petral disebut sarang koruptor

Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah mengusulkan untuk membubarkan PT Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) karena sering disebut sebagai sarang koruptor dan tidak dapat dikontrol karena berkantor pusat di Singapura. Petral akan memperburuk citra Pertamina yang telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dahlan akan mencari lembaga audit terbaik untuk mendapatkan penilaian objektif tentang Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Hasil audit ini akan menentukan apakah sistem yang dibangun oleh Petral telah baik, atau diperlukan sistem baru lagi karena Dahlan tidak akan mengembalikan sistem perdagangan Pertamina seperti dahulu yang ditangani oleh dua direktorat Pertamina.

Dahlan Iskan menyatakan jika PT Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dibubarkan maka PT Pertamina harus menemukan cara untuk melaksanakan kegiatan perdagangan seperti jual-beli minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dahlan mengatakan Petral dapat dibubarkan asal ditemukan formula yang lebih baik dari sekarang. Dan yang paling penting, fungsi Petral sebagai sole trading arm tidak dikembalikan seperti sistem lama yang diatur dua direktorat Pertamina.

Suap ke SKK Migas, ESDM, dan DPR

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini diciduk penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap. Cukup mengagetkan memang karena sosok Rudi dikenal sebagai seorang profesional di bidang migas. Di balik penangkapan ini, ada dua 'rekor' yang mungkin diciptakan Rudi jika dia terbukti bersalah.

Selasa (13/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK mendatangi kediaman yang ditinggali Rudi selama enam bulan terakhir di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan.

Selain Rudi, KPK menangkap dua orang lainnya, salah satunya bernama Simon, orang yang diduga memberi suap kepada mantan Wamen ESDM itu. Diduga Rudi telah menerima suap dengan total USD 700.000 (sekitar Rp 7 miliar) yang diberikan dalam dua tahap. USD 300.000 saat bulan Ramadan, dan USD 400.000 saat penangkapan semalam. Penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen dan sebuah motor BMW klasik sebagai barang bukti. Oleh Jaksa KPK, Rudi dituntut penjara 10 tahun dengan pidana denda Rp 250 juta.

Suap juga terjadi di Kementerian ESDM. Setelah menjerat Rudi Rubiandini , bekas Kepala SKK Migas, KPK juga menjadikan Waryono Karno , eks Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka.

"Setelah melakukan beberapa kali ekspos, maka penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Waryono dijerat dengan Pasal 12 B dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Tak lama setelah itu, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap SKK Migas.

"Dari penyelidikan yang dilakukan dan ditemukan dua bukti sudah cukup. Dan kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bapak SB dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi VII," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Sutan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII.

Saksi Didi Dwi Sutrisno Hadi mengaku sempat menyimpan uang USD 50 ribu kiriman dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang ditujukan buat Komisi VII DPR. Menurut dia, duit itu disimpan atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Menurut Didi, duit itu dimaksudkan sebagai penyerahan upeti tahap dua kepada Komisi VII DPR, yakni pada 12 Juli 2013. Pemberian kedua itu terkait dengan kebutuhan rapat.

Tidak lama kemudian, ada utusan Rudi dari SKK yang datang ke kantor Sekjen ESDM bernama Hermawan. Menurut Didi, Hermawan mengantar uang USD 50 ribu buat Sekjen ESDM.

Ubah pemenang lelang

Dalam persidangan akhirnya terungkap jika mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, pernah meminta imbalan uang untuk memuluskan pengubahan pemenang lelang pengadaan IBT (konstruksi anjungan pengeboran).?

Yang menyerahkan uang permintaan Rudi adalah Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan antara Rudi dan Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser. Rekaman hasil sadapan itu diperdengarkan dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/2).

"Ini ada yang kurang, nanti lelangnya dibungkus ulang saja. Dua ikat saja," kata Rudi dalam rekaman itu.

Korupsi Pertamina era Ibnu Sutowo

Ibnu Sutowo pernah membuat heboh negeri ini. Dia menyeret Pertamina nyaris bangkrut dan berhutang sekitar USD 10,5 miliar tahun 1975. Sejumlah pihak mencurigainya terlibat korupsi.

Harian Indonesia Raya tanggal 30 Januari 1970 memberitakan simpanan Ibnu Sutowo pada saat itu mencapai Rp 90,48 milyar (kurs rupiah saat itu Rp 400/dolar) dan melaporkan kerugian negara akibat kerjasama Ibnu Sutowo dengan pihak Jepang mencapai USD 1.554.590,28.

Dalam tajuk-tajuknya, pemimpin redaksi Harian Indonesia Raya, Mochtar Lubis, keras mengkritik Ibnu Sutowo dan penyimpangan-penyimpangan di Pertamina. Mochtar Lubis mempertanyakan asal kekayaan Ibnu Sutowo yang tak jelas asal usulnya. Juga 'kedermawanan' Ibnu Sutowo yang bisa membagikan uang hingga USD 500.000 setiap tahunnya. Kontrak-kontrak Pertamina yang janggal, hingga laporan keuangan Pertamina yang sangat tertutup.

"Lebih menarik lagi ialah cerita Ibnu Sutowo bahwa dia punya perusahaan ekspor tembakau yang katanya besar, perkebunan karet dan apotek-apotek. Diakuinya pula ada enam atau tujuh perusahaan, yang semuanya, katanya, diurusnya dalam waktu senggangnya," tulis Mochtar Lubis 19 Oktober 1970.

Ibnu Sutowo yang diserang media dan sejumlah tokoh intelektual, tak menanggapi. Dia bersikeras tak korupsi. "Jangan layani mereka. Kita buat headline dengan bukti kerja keras dan sukses dalam membangun," katanya.

Ibnu Sutowo sendiri mungkin tak pernah bermimpi bisa memimpin perusahaan sebesar Pertamina yang tahun 1970an, ibarat negara di dalam negara. Pertamina di era itu adalah sebuah perusahaan raksasa dengan barisan kilang minyak dan armada tanker. Saat itu keuntungan Pertamina melimpah saat harga minyak melambung tahun 1970. Pertamina mulai berinvestasi jor-joran, bahkan di luar bidang perminyakan. Mulai dari pengolahan baja Krakatau Steel, perhotelan, real estate, angkutan udara, dan banyak lagi.

Tapi turunnya harga minyak tahun 1975 dan utang jangka panjang Pertamina yang tidak cair menjadi pukulan telak menghantam Pertamina hingga nyaris rubuh. Ditambah dugaan korupsi para pejabatnya, Pertamina limbung.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya