Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Tindakan 'haram' PNS lakukan saat Ramadan dan Lebaran

5 Tindakan 'haram' PNS lakukan saat Ramadan dan Lebaran MenPAN Yuddy Chrisnandi. ©2016 Humas Menpan

Merdeka.com - Menjelang Lebaran, pemerintah mengeluarkan sejumlah larangan untuk para pegawainya. Pemerintah pun tak segan memberi sanksi bagi para PNS pelanggar kebijakan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sejumlah larangan ini dikeluarkan bukan tanpa maksud. Salah satunya, Menteri Yuddy menginginkan agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu pasca Lebaran.

Jika suatu instansi tak berjalan dengan baik di hari pertama masuk kerja, Menteri Yuddy tak segan mengganti pimpinannya.

"Pasca Lebaran dan cuti bersama, harus ada pemimpin instansi yang bertanggung jawab menjaga. Jika terbukti kerja tak sesuai, maka bisa saja kita usulkan pemimpin atau kepala satuan pekerjanya agar diganti," katanya.

Menteri Yuddy juga tidak ingin momen Lebaran ini menjadi ajang 'tebar sogokan' bagi pihak ketiga kepada PNS. Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Langsung saja mari kita cari tahu apa saja larangan bagi para PNS saat Lebaran tahun ini. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Dilarang terima parsel dan THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang atau diharamkan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran ini.Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah mulai membaik. Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok."Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi Lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran," ucap Yuddy dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta.Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Dilarang mudik gunakan mobil dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima parcel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Yuddy beralasan PNS menerima tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji menjelang lebaran.KemenPAN dan RB pernah membuat kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk mudik pada lebaran tahun lalu. Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tidak memberi tunjangan apapun menjelang lebaran."Namun sekarang ini tidak boleh, pemerintah Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sudah memberi fasilitas THR dan informasinya sudah disampaikan sejak sebulan lalu, jadi pegawai punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik," terangnya.

Dilarang cuti di luar libur Idul Fitri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pelayanan publik lebih optimal."Baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing," kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta Selatan.Imbauan ini sesuai surat edaran B/2342/M.PAN-RB/06/2016. Yudi menuturkan, imbauan ini berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli. Menurutnya, jatah cuti bersama hari raya Idul Fitri sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari."Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal kembali, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Dilarang mengadakan open house

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melarang para PNS meminta ataupun menerima THR dari perusahaan lain atau pihak ketiga. Selain itu, dirinya juga akan meniadakan pejabat PNS tradisi 'open house' pasca lebaran."Kami biasakan tidak ada lagi open house pemerintah," kata Yuddy kepada wartawan.Yuddy mengungkapkan, ketiadaan tersebut dikarenakan 'open house' yang merupakan tradisi pejabat ini membuat beberapa pegawai tak bisa menikmati liburannya dengan maksimal."Kalau 'open house' ini mereka jadi enggak bisa pulang kampung buru-buru, harus salaman (sama pejabat). Jadi resmi di lebaran sekarang mereka bisa rencana pulang kampung jauh hari. Nantinya hari pertama masuk baru kita halal bihalal," ungkapnya.Tradisi 'open house' baiknya dilakukan oleh pejabat saja. "Saya selaku membidangi ini mengimbau bahwa 'open house' jika masih diberlakukan, baiknya hanya dilaksanakan di Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, atau pejabat, pembina, pegawai setempat, selebihnya tidak perlu. Ini prinsip nilai kesederhanaan prinsip efisiensi berikan waktu leluasa aparat pemerintah di kampung halaman lain," tutupnya.

Penerimaan hadiah termasuk gratifikasi

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS."Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy.Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."Apabila PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," tutur Yuddy.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir

Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini  Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya