Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Syarat dapat rumah murah dari pemerintah

5 Syarat dapat rumah murah dari pemerintah rumah contoh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah satu program unggulan pemerintah Jokowi - JK adalah sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program sejuta rumah, tahun ini pemerintah akan membangun 603.516 unit rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan 396.484 unit bagi non MBR.

Program sejuta rumah murah ini membawa angin segar untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Tidak hanya itu, KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) juga akan diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Kemudahan dan keringanan ditawarkan pemerintah. Salah satunya mendapat bantuan uang muka Rp 4 juta/rumah. Masyarakat juga diberikan kesempatan membayar uang muka 1 persen dari harga rumah, dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya. Kemudahan lain yang ditawarkan, waktu kredit menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Tapi tidak semua orang bisa mendapat rumah murah dari pemerintah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya penghasilan Rp 7 juta per bulan. Masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 7 juta per bulan tidak diperkenankan mengikuti program ini.

Merdeka.com mencatatnya syarat-syarat mendapat rumah murah dari pemerintah, seperti dilansir rumah.com. Berikut paparannya.

Belum pernah memiliki rumah

Pemohon KPR FLPP harus lah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah.

Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka tentu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.

Belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah

Salah satu syarat menerima KPR FLPP, masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja.

Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.

Penghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan

Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp 4 juta/bulan.

Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.

Rumah harus dihuni sendiri

Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun.

Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

Berstatus pegawai tetap

Sama halnya dengan pengajuan KPR pada umumnya, KPR FLPP juga menerapkan persyaratan pemohon harus terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.

 

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Rumah Sederhana Ini Punya Fasilitas Menakjubkan, Buka Pintu Langsung Laut Cantik 'Orang Kaya Mah Lewat'

Meski sederhana, namun pemiliknya setiap hari dimanjakan dengan berbagai hal menakjubkan.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Dari Luar Rumah Sederhana Ini Tampak Biasa Saja, Dalamnya Ternyata Bisa Dihuni Puluhan Keluarga, Begini Penampakannya

Siapa sangka, rumah sederhana ini bisa dihuni puluhan keluarga.

Baca Selengkapnya
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga

Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga

Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta

Rumah Mewah dan Mobil Berderet, Wanita Pengusaha Sapi Ini Setiap Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta

Seorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.

Baca Selengkapnya
Pantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta

Pantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta

Bermula dari memajang kue di status, ibu rumah tangga ini raup cuan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya