Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Strategi Pemerintah Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit oleh Uni Eropa

5 Strategi Pemerintah Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit oleh Uni Eropa Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam atas diskriminasi maupun kampanye negatif terhadap produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya oleh Uni Eropa.

Dia mencatat setidaknya ada lima kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk merespon serangan negatif oleh Eropa yang dinilai keliru tersebut.

"Kita sudah menyiapkan kebijakan untuk merespon berbagai kritikan, diskriminasi atau negatif informasi yang banyak tersebar, khususnya di Eropa," katanya dalam webinar Masa Depan Sawit Indonesia di Pasar Uni Eropa Pasca Covid-19, Kamis (17/12).

Pertama, Program Mandatory Biodiesel, di mana pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan Program B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025. Karena program yang telah dijalankan ini mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor.

Apalagi, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang telah mampu mengembangkan B30 yang merupakan energi ramah lingkungan dan hemat devisa. Sehingga dapat menekan impor bahan bakar fosil yang bersifat tidak ramah lingkungan.

"Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program mandatory B30, diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani," terangnya.

Kedua, Hilirisasi Industri Kelapa Sawit. Menurutnya, terdapat tiga jalur hilirisasi industri CPO yakni hilirisasi oleopangan (minyak goreng sawit, margarin, vitamin A, ice cream, cocoa butter dan produk sejenis lainnya), hilirisasi oleokimia (produk detergen, sabun, shamlo dan produk sejenis lainnya), dan hilirisasi biofuel (biodiesel, biogas, biopremium, bioavtur, dan produk sejenis lainnya.

"Alhasil akan mengubah posisi Indonesia dari Raja CPO menjadi Raja Hilir pada 2045 mendatang," ucapnya.

Strategi Lainnya

Ketiga, Peningkatan Ekspor dna Pembukaan Pasar Baru Tujuan Ekspor. Antara lain dengan membekali kemampuan promosi setiap Duta Besar (Dubes) akan berbagai produk CPO maupun turunannya asal Indonesia.

"Bahkan, untuk dubes di negara konvesional produk CPO seperti Bangladesh pun kita minta untuk memperkenalkan produk sawit dari Indonesia," terangnya.

Keempat, Penerbitan Regulasi terkait Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

"Hal ini untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan ISPO secara nasional dan internasional. Sehingga seluruh produk CPO dan turunannya asla Indonesia dipastikan telah memenuhi aspek keberlanjutan," ujar dia.

Terakhir, Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), untuk peta jalan perbaikan produksi kelapa sawit secara berkelanjutan. Lalu, sebagai acuan bagi pemerintah, pelaku usaha, CSOs, dan lembaga pembangunan internasional dalam mendukung pengembangan kelapa sawit secara berkelanjutan pada 2024.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Baca Selengkapnya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Pacu Produksi Pisang untuk Pasar Internasional

Pemprov Kaltim Pacu Produksi Pisang untuk Pasar Internasional

Pemprov Kaltim terus berupaya memacu peningkatan dan pengembangan produksi komoditas pisang di daerah.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tekankan Persatuan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kapolri Tekankan Persatuan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Meski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya